Bupati Bengkalis Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp28,87 Miliar

Jum'at, 26 Juni 2020 - 00:38 WIB
loading...
Bupati Bengkalis Didakwa...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Amril Mukminin Bupati Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau periode 2016-2021 menerima suap dengan total Rp5,2 miliar dan gratifikasi sebesar Rp23.677.743.405. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Amril Mukminin selaku Bupati Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau periode 2016-2021 menerima suap dengan total SGD520.000 atau setara Rp5,2 miliar dan gratifikasi dengan total Rp23.677.743.405.

Untuk seluruh uang gratifikasi diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Penerimaan gratifikasi dilakukan melalui transfer ke rekening Kasmarni maupun diterima langsung. Surat dakwaan nomor: 42/TUT.01.04/24/06/2020 atas nama Amril Mukminin dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Tri Mulyono Hendradi dengan anggota Moch Takdir Suhan, Tonny Frenki Pangaribuan, dan Eko Wahyu Prayitno saat persidangan yang berlangsung secara virtual pada Kamis (25/6/2020).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Provinsi berada di dalam ruang persidangan. JPU mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Amril dan tim penasihat hukumnya mengikuti persidangan dari gedung lama KPK. (Baca juga: KPK Tahan Bupati Bengkalis Terkait Kasus Suap Proyek Jalan)

Ketua JPU Tri Mulyono Hendradi membeberkan, terdakwa Amril Mukminin selaku Bupati Kabupaten Bengkalis periode 2016-2021 telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara berlanjut kurun Januari 2016 hingga Juli 2017. Lokasi pidana di antaranya bertempat di sebuah restoran di Jakarta, Medan dan di Pekanbaru, serta sebuah hotel di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Menurut JPU, Amril telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. "Terdakwa Amril Mukminin selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016 - 2021menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya sebesar SGD520.000 atau setara dengan Rp5,2 miliar melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan terdakwa) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA)," tegas JPU Tri saat membacakan surat dakwaan. (Baca juga: Geledah Kantor Bupati Bengkalis, KPK Bawa 2 Koper Barang Bukti)

Dia membeberkan, padahal diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan Ichsan Suadi agar Amril mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2013-2015 dengan anggaran/kontrak multi years (tahun jamak). Nilai kontrak proyek ini yakni sebesar Rp498.645.596.000 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak 24 Mei 2017 sampai dengan 20 Desember 2019.

"Yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa (Amril) selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah, maupun kewajiban selaku penyelenggara negara sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme," ujar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Rekomendasi
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
1.022 Bayi Termasuk...
1.022 Bayi Termasuk dari 21.500 Anak yang Tewas Selama Genosida 1.000 Hari di Gaza
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved