Bupati Bengkalis Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp28,87 Miliar

Jum'at, 26 Juni 2020 - 00:38 WIB
loading...
Bupati Bengkalis Didakwa...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Amril Mukminin Bupati Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau periode 2016-2021 menerima suap dengan total Rp5,2 miliar dan gratifikasi sebesar Rp23.677.743.405. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Amril Mukminin selaku Bupati Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau periode 2016-2021 menerima suap dengan total SGD520.000 atau setara Rp5,2 miliar dan gratifikasi dengan total Rp23.677.743.405.

Untuk seluruh uang gratifikasi diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Penerimaan gratifikasi dilakukan melalui transfer ke rekening Kasmarni maupun diterima langsung. Surat dakwaan nomor: 42/TUT.01.04/24/06/2020 atas nama Amril Mukminin dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Tri Mulyono Hendradi dengan anggota Moch Takdir Suhan, Tonny Frenki Pangaribuan, dan Eko Wahyu Prayitno saat persidangan yang berlangsung secara virtual pada Kamis (25/6/2020).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Provinsi berada di dalam ruang persidangan. JPU mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Amril dan tim penasihat hukumnya mengikuti persidangan dari gedung lama KPK. (Baca juga: KPK Tahan Bupati Bengkalis Terkait Kasus Suap Proyek Jalan)

Ketua JPU Tri Mulyono Hendradi membeberkan, terdakwa Amril Mukminin selaku Bupati Kabupaten Bengkalis periode 2016-2021 telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara berlanjut kurun Januari 2016 hingga Juli 2017. Lokasi pidana di antaranya bertempat di sebuah restoran di Jakarta, Medan dan di Pekanbaru, serta sebuah hotel di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Menurut JPU, Amril telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. "Terdakwa Amril Mukminin selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016 - 2021menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya sebesar SGD520.000 atau setara dengan Rp5,2 miliar melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan terdakwa) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA)," tegas JPU Tri saat membacakan surat dakwaan. (Baca juga: Geledah Kantor Bupati Bengkalis, KPK Bawa 2 Koper Barang Bukti)

Dia membeberkan, padahal diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan Ichsan Suadi agar Amril mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2013-2015 dengan anggaran/kontrak multi years (tahun jamak). Nilai kontrak proyek ini yakni sebesar Rp498.645.596.000 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak 24 Mei 2017 sampai dengan 20 Desember 2019.

"Yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa (Amril) selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah, maupun kewajiban selaku penyelenggara negara sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme," ujar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved