Bupati Bengkalis Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp28,87 Miliar

Jum'at, 26 Juni 2020 - 00:38 WIB
loading...
Bupati Bengkalis Didakwa...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Amril Mukminin Bupati Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau periode 2016-2021 menerima suap dengan total Rp5,2 miliar dan gratifikasi sebesar Rp23.677.743.405. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Amril Mukminin selaku Bupati Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau periode 2016-2021 menerima suap dengan total SGD520.000 atau setara Rp5,2 miliar dan gratifikasi dengan total Rp23.677.743.405.

Untuk seluruh uang gratifikasi diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Penerimaan gratifikasi dilakukan melalui transfer ke rekening Kasmarni maupun diterima langsung. Surat dakwaan nomor: 42/TUT.01.04/24/06/2020 atas nama Amril Mukminin dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Tri Mulyono Hendradi dengan anggota Moch Takdir Suhan, Tonny Frenki Pangaribuan, dan Eko Wahyu Prayitno saat persidangan yang berlangsung secara virtual pada Kamis (25/6/2020).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Provinsi berada di dalam ruang persidangan. JPU mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Amril dan tim penasihat hukumnya mengikuti persidangan dari gedung lama KPK. (Baca juga: KPK Tahan Bupati Bengkalis Terkait Kasus Suap Proyek Jalan)

Ketua JPU Tri Mulyono Hendradi membeberkan, terdakwa Amril Mukminin selaku Bupati Kabupaten Bengkalis periode 2016-2021 telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara berlanjut kurun Januari 2016 hingga Juli 2017. Lokasi pidana di antaranya bertempat di sebuah restoran di Jakarta, Medan dan di Pekanbaru, serta sebuah hotel di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Menurut JPU, Amril telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. "Terdakwa Amril Mukminin selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016 - 2021menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya sebesar SGD520.000 atau setara dengan Rp5,2 miliar melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan terdakwa) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA)," tegas JPU Tri saat membacakan surat dakwaan. (Baca juga: Geledah Kantor Bupati Bengkalis, KPK Bawa 2 Koper Barang Bukti)

Dia membeberkan, padahal diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan Ichsan Suadi agar Amril mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2013-2015 dengan anggaran/kontrak multi years (tahun jamak). Nilai kontrak proyek ini yakni sebesar Rp498.645.596.000 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak 24 Mei 2017 sampai dengan 20 Desember 2019.

"Yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa (Amril) selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah, maupun kewajiban selaku penyelenggara negara sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme," ujar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Rekomendasi
Stop Pakai Sarung Tangan...
Stop Pakai Sarung Tangan Plastik Saat Makan, Ini Bahayanya bagi Kesehatan!
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved