Bupati Bengkalis Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp28,87 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Amril Mukminin selaku Bupati Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau periode 2016-2021 menerima suap dengan total SGD520.000 atau setara Rp5,2 miliar dan gratifikasi dengan total Rp23.677.743.405.
Untuk seluruh uang gratifikasi diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Penerimaan gratifikasi dilakukan melalui transfer ke rekening Kasmarni maupun diterima langsung. Surat dakwaan nomor: 42/TUT.01.04/24/06/2020 atas nama Amril Mukminin dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Tri Mulyono Hendradi dengan anggota Moch Takdir Suhan, Tonny Frenki Pangaribuan, dan Eko Wahyu Prayitno saat persidangan yang berlangsung secara virtual pada Kamis (25/6/2020).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Provinsi berada di dalam ruang persidangan. JPU mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Amril dan tim penasihat hukumnya mengikuti persidangan dari gedung lama KPK. (Baca juga: KPK Tahan Bupati Bengkalis Terkait Kasus Suap Proyek Jalan)
Ketua JPU Tri Mulyono Hendradi membeberkan, terdakwa Amril Mukminin selaku Bupati Kabupaten Bengkalis periode 2016-2021 telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara berlanjut kurun Januari 2016 hingga Juli 2017. Lokasi pidana di antaranya bertempat di sebuah restoran di Jakarta, Medan dan di Pekanbaru, serta sebuah hotel di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Menurut JPU, Amril telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. "Terdakwa Amril Mukminin selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016 - 2021menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya sebesar SGD520.000 atau setara dengan Rp5,2 miliar melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan terdakwa) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA)," tegas JPU Tri saat membacakan surat dakwaan. (Baca juga: Geledah Kantor Bupati Bengkalis, KPK Bawa 2 Koper Barang Bukti)
Dia membeberkan, padahal diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan Ichsan Suadi agar Amril mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2013-2015 dengan anggaran/kontrak multi years (tahun jamak). Nilai kontrak proyek ini yakni sebesar Rp498.645.596.000 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak 24 Mei 2017 sampai dengan 20 Desember 2019.
"Yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa (Amril) selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah, maupun kewajiban selaku penyelenggara negara sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme," ujar.
Anggota JPU Moch Takdir Suhan membeberkan, pada 2013 ada total enam paket proyek/kegiatan pembangunan jalan yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 (multi years). Satu di antaranya yakni proyek peningkatan jalan Duri - Sei Pakning yang dimenangkan oleh PT CGA. Tapi ternyata ada sanggahan dari peserta lelang lain bahwa PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia (World Bank). Akibatnya penunjukkan PT CGA sebagai penyedia barang/jasa (rekanan) dibatalkan oleh Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
PT CGA menggugat keputusan pembatalan tersebut ke PTUN Pekanbaru hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Belakangan pada Juli 2015, MA memutuskan membatalkan keputusan pembatalan penunjukkan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalan Duri - Sei Pakning dan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk memproses kontrak (perjanjian) pekerjaan dengan PT CGA.
Atas dasar putusan tersebut, kemudian kurun Januari hingga Februari 2016 Ichsan Suadi menemui Amril Mukminin yang telah resmi ditetapkan sebagai calon Bupati Bengkalis terpilih untuk periode 2016-2021. Ichsan menyampaikan tentang putusan kasasi oleh MA tadi serta meminta bantuan Amril agar PT CGA ditunjuk sebagai pelaksa proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning.
Untuk seluruh uang gratifikasi diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Penerimaan gratifikasi dilakukan melalui transfer ke rekening Kasmarni maupun diterima langsung. Surat dakwaan nomor: 42/TUT.01.04/24/06/2020 atas nama Amril Mukminin dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Tri Mulyono Hendradi dengan anggota Moch Takdir Suhan, Tonny Frenki Pangaribuan, dan Eko Wahyu Prayitno saat persidangan yang berlangsung secara virtual pada Kamis (25/6/2020).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Provinsi berada di dalam ruang persidangan. JPU mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Amril dan tim penasihat hukumnya mengikuti persidangan dari gedung lama KPK. (Baca juga: KPK Tahan Bupati Bengkalis Terkait Kasus Suap Proyek Jalan)
Ketua JPU Tri Mulyono Hendradi membeberkan, terdakwa Amril Mukminin selaku Bupati Kabupaten Bengkalis periode 2016-2021 telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara berlanjut kurun Januari 2016 hingga Juli 2017. Lokasi pidana di antaranya bertempat di sebuah restoran di Jakarta, Medan dan di Pekanbaru, serta sebuah hotel di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Menurut JPU, Amril telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. "Terdakwa Amril Mukminin selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016 - 2021menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya sebesar SGD520.000 atau setara dengan Rp5,2 miliar melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan terdakwa) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA)," tegas JPU Tri saat membacakan surat dakwaan. (Baca juga: Geledah Kantor Bupati Bengkalis, KPK Bawa 2 Koper Barang Bukti)
Dia membeberkan, padahal diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan Ichsan Suadi agar Amril mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2013-2015 dengan anggaran/kontrak multi years (tahun jamak). Nilai kontrak proyek ini yakni sebesar Rp498.645.596.000 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak 24 Mei 2017 sampai dengan 20 Desember 2019.
"Yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa (Amril) selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah, maupun kewajiban selaku penyelenggara negara sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme," ujar.
Anggota JPU Moch Takdir Suhan membeberkan, pada 2013 ada total enam paket proyek/kegiatan pembangunan jalan yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 (multi years). Satu di antaranya yakni proyek peningkatan jalan Duri - Sei Pakning yang dimenangkan oleh PT CGA. Tapi ternyata ada sanggahan dari peserta lelang lain bahwa PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia (World Bank). Akibatnya penunjukkan PT CGA sebagai penyedia barang/jasa (rekanan) dibatalkan oleh Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
PT CGA menggugat keputusan pembatalan tersebut ke PTUN Pekanbaru hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Belakangan pada Juli 2015, MA memutuskan membatalkan keputusan pembatalan penunjukkan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalan Duri - Sei Pakning dan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk memproses kontrak (perjanjian) pekerjaan dengan PT CGA.
Atas dasar putusan tersebut, kemudian kurun Januari hingga Februari 2016 Ichsan Suadi menemui Amril Mukminin yang telah resmi ditetapkan sebagai calon Bupati Bengkalis terpilih untuk periode 2016-2021. Ichsan menyampaikan tentang putusan kasasi oleh MA tadi serta meminta bantuan Amril agar PT CGA ditunjuk sebagai pelaksa proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning.