PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas Tahun Mendatang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengaku sangat mendukung dan mendorong agar Indonesia mempersiapkan perangkat aturan dan infrastruktur penyiaran digital. Sejak awal dulu Sukamta sudah memprediksi dunia digital bisa menjadi rimba belantara yang tak memiliki aturan, jika hukum dan perundangan-undangan yang ada belum memadai.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pengaturan penyiaran digital harus komprehensif dan ini bisa dilakukan dengan revisi UU Penyiaran . "Karenanya saya terus mendorong revisi UU Penyiaran masuk kembali ke dalam Prolegnas pada tahun-tahun mendatang untuk menjawab tantangan zaman ini," ujar Sukamta dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (28/8/2020).
Dia mengaku memahami kekhawatiran rekan-rekan pelaku industri penyiaran swasta bahwa asas keadilan dalam persaingan usaha bidang penyiaran juga harus terjamin. Namun, menurut dia, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah 1 atau beberapa pasal saja melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ( )
"Pengaturannya harus mengubah banyak pasal. Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya single atau multi-mux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI, dan seterusnya. Malah berbahaya jika aturan soal penyiaran digital ini hanya diatur secara parsial begitu," ujar legislator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini.
Karena itu, menurut dia, solusinya adalah revisi UU Penyiaran untuk mengaturnya secara komprehensif. "Makanya sejak dulu saya dan teman-teman di Komisi I mendorong agar pembahasan revisi UU Penyiaran segera selesai dibahas dan alhamdulillah sebetulnya drafnya sudah selesai di Panja Komisi I," katanya.
Sukamta melanjutkan, permasalahan muncul ketika pembahasan di Badan Legislasi (Baleg), pembahasan menemui jalan buntu terkait model migrasi digital manakah yang dipakai, single-mux atau multi-mux. Akibatnya, lanjut dia, hingga sekarang terdapat kekosongan hukum, siaran-siaran digital lewat internet tidak bisa kita hukumi dengan UU Penyiaran yang existing. ( )
"Mudah-mudahan revisi UU Penyiaran bisa kembali mulai kita bahas tahun depan. Apapun hasil putusan MK nanti, yang penting dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab. Menciptakan generasi penerus bangsa bisa dilakukan dengan mengatur dan mengarahkan dunia penyiaran saat ini," katanya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pengaturan penyiaran digital harus komprehensif dan ini bisa dilakukan dengan revisi UU Penyiaran . "Karenanya saya terus mendorong revisi UU Penyiaran masuk kembali ke dalam Prolegnas pada tahun-tahun mendatang untuk menjawab tantangan zaman ini," ujar Sukamta dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (28/8/2020).
Dia mengaku memahami kekhawatiran rekan-rekan pelaku industri penyiaran swasta bahwa asas keadilan dalam persaingan usaha bidang penyiaran juga harus terjamin. Namun, menurut dia, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah 1 atau beberapa pasal saja melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ( )
"Pengaturannya harus mengubah banyak pasal. Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya single atau multi-mux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI, dan seterusnya. Malah berbahaya jika aturan soal penyiaran digital ini hanya diatur secara parsial begitu," ujar legislator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini.
Karena itu, menurut dia, solusinya adalah revisi UU Penyiaran untuk mengaturnya secara komprehensif. "Makanya sejak dulu saya dan teman-teman di Komisi I mendorong agar pembahasan revisi UU Penyiaran segera selesai dibahas dan alhamdulillah sebetulnya drafnya sudah selesai di Panja Komisi I," katanya.
Sukamta melanjutkan, permasalahan muncul ketika pembahasan di Badan Legislasi (Baleg), pembahasan menemui jalan buntu terkait model migrasi digital manakah yang dipakai, single-mux atau multi-mux. Akibatnya, lanjut dia, hingga sekarang terdapat kekosongan hukum, siaran-siaran digital lewat internet tidak bisa kita hukumi dengan UU Penyiaran yang existing. ( )
"Mudah-mudahan revisi UU Penyiaran bisa kembali mulai kita bahas tahun depan. Apapun hasil putusan MK nanti, yang penting dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab. Menciptakan generasi penerus bangsa bisa dilakukan dengan mengatur dan mengarahkan dunia penyiaran saat ini," katanya.
(abd)