PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal
Selasa, 03 Desember 2024 - 05:51 WIB
loading...
A
A
A
"Ya jadi untuk TV kabel yang ada di Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang sedang kami tangani di sana. Jadi yang pertama itu yang terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang kemarin sudah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses di pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli," kata Suroso dalam program Sindo Prime yang tayang di Sindonews TV, Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika jajarannya di daerah melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Baca juga: Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka
Namun TV lokal itu ternyata tak memiliki hubungan kerjasama sama dengan K-vision selalu pemilik hak siar.
"Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu dan kemudian kita tahu bahwa mereka ternyata mereka tidak punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi," tuturnya.
Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika jajarannya di daerah melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Baca juga: Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka
Namun TV lokal itu ternyata tak memiliki hubungan kerjasama sama dengan K-vision selalu pemilik hak siar.
"Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu dan kemudian kita tahu bahwa mereka ternyata mereka tidak punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi," tuturnya.
Lihat Juga :