PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal
loading...
A
A
A
Dia menyebut pihaknya telah memberikan peringatan terhadap tv lokal yang menyiarkan konten milik MNC group tanpa hubungan kerjasama.
Namun sang pemilik TV lokal tak menggubris peringatan tersebut dan tetap menyiarkan konten tersebut tanpa kerjasama.
"Nah dari itu kemudian kami karena mereka tidak memiliki izin kami peringati dengan peringatan itu mereka tetap membandel mereka tidak mau menurunkan mereka tidak mau kerja sama ya akhirnya kami laporkan diproses dan sampai sekarang sudah divonis 7 bulan penjara," ujarnya.
Dia menyebut kasus PT Kieraha Media Televisi telah dilaporkan karena melanggar ketentuan penyiaran sejak tahun 2023. Pihaknya pun mengimbau jika ingin menyiarkan konten milik MNC group wajib melakukan kontrak kerjasama dengan K-vision.
"Ya untuk yang di Ternate ini sendiri perkaranya saja itu kami sudah laporkan sebenarnya sejak di 2023 awal ya," tuturnya.
Namun sang pemilik TV lokal tak menggubris peringatan tersebut dan tetap menyiarkan konten tersebut tanpa kerjasama.
"Nah dari itu kemudian kami karena mereka tidak memiliki izin kami peringati dengan peringatan itu mereka tetap membandel mereka tidak mau menurunkan mereka tidak mau kerja sama ya akhirnya kami laporkan diproses dan sampai sekarang sudah divonis 7 bulan penjara," ujarnya.
Dia menyebut kasus PT Kieraha Media Televisi telah dilaporkan karena melanggar ketentuan penyiaran sejak tahun 2023. Pihaknya pun mengimbau jika ingin menyiarkan konten milik MNC group wajib melakukan kontrak kerjasama dengan K-vision.
"Ya untuk yang di Ternate ini sendiri perkaranya saja itu kami sudah laporkan sebenarnya sejak di 2023 awal ya," tuturnya.
(shf)