PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

Selasa, 03 Desember 2024 - 05:51 WIB
loading...
PN Ternate Vonis PT...
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi kepada para penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penyalahgunaan hak cipta yang dilakukan pengusaha TV kabel di Ternate. Foto/Sindonews TV
A A A
TERNATE - Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa atas nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Media Televisi karena melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.

Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Baca juga: MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng

Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi kepada para penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penyalahgunaan hak cipta yang dilakukan pengusaha TV kabel di Ternate itu.

Dia menyebut terdapat satu perkara lagi yang kini masih dalam proses di pengadilan.

"Ya jadi untuk TV kabel yang ada di Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang sedang kami tangani di sana. Jadi yang pertama itu yang terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang kemarin sudah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses di pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli," kata Suroso dalam program Sindo Prime yang tayang di Sindonews TV, Senin (2/12/2024).

Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika jajarannya di daerah melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.

Baca juga: Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Namun TV lokal itu ternyata tak memiliki hubungan kerjasama sama dengan K-vision selalu pemilik hak siar.

"Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu dan kemudian kita tahu bahwa mereka ternyata mereka tidak punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi," tuturnya.

Dia menyebut pihaknya telah memberikan peringatan terhadap tv lokal yang menyiarkan konten milik MNC group tanpa hubungan kerjasama.

Namun sang pemilik TV lokal tak menggubris peringatan tersebut dan tetap menyiarkan konten tersebut tanpa kerjasama.

"Nah dari itu kemudian kami karena mereka tidak memiliki izin kami peringati dengan peringatan itu mereka tetap membandel mereka tidak mau menurunkan mereka tidak mau kerja sama ya akhirnya kami laporkan diproses dan sampai sekarang sudah divonis 7 bulan penjara," ujarnya.

Dia menyebut kasus PT Kieraha Media Televisi telah dilaporkan karena melanggar ketentuan penyiaran sejak tahun 2023. Pihaknya pun mengimbau jika ingin menyiarkan konten milik MNC group wajib melakukan kontrak kerjasama dengan K-vision.

"Ya untuk yang di Ternate ini sendiri perkaranya saja itu kami sudah laporkan sebenarnya sejak di 2023 awal ya," tuturnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Ucapkan Selamat Idulfitri,...
Ucapkan Selamat Idulfitri, HT: Mari Saling Memaafkan, Pererat Silaturahmi, dan Tumbuhkan Semangat Baru
2 Oknum TNI AL Divonis...
2 Oknum TNI AL Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Bos Rental Mobil: Sudah Sesuai yang Kami Harapkan
Tumbuh Kuat, MSIN Kantongi...
Tumbuh Kuat, MSIN Kantongi Pendapatan Rp989,8 Miliar di Kuartal I-2025
MNC Games & Animation...
MNC Games & Animation Hadir dalam Event Make Expo 2025 di BSD Pameran Musik & Edukasi Anak Terbesar di Indonesia
Eks PM Tunisia Divonis...
Eks PM Tunisia Divonis Hukuman 34 Tahun Penjara
Rekomendasi
Fachri Albar & Renata...
Fachri Albar & Renata Kusmanto Resmi Cerai, Nafkah Anak Rp50 Juta, Tak Ada Rebutan Harta
Blackout di Bali Tidak...
Blackout di Bali Tidak Meluas ke Jawa, Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Tangguh
Profil 2 Figur Ternama...
Profil 2 Figur Ternama Lulusan SMAN 21 Surabaya, Ada Idolamu?
Berita Terkini
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Keluarga Zarof Ricar
Kapolri Ajak Alumni...
Kapolri Ajak Alumni Bhara Daksa 91 Jaga Kekompakan dan Beri Pelayanan Optimal pada Masyarakat
Prabowo Hormat ke Try...
Prabowo Hormat ke Try Sutrisno sebelum Pidato di Hadapan Purnawirawan TNI
Prabowo: Kita TNI Selalu...
Prabowo: Kita TNI Selalu Dituduh Mau Jadi Diktator
Di Depan Purnawirawan...
Di Depan Purnawirawan TNI, Prabowo: Begitu Jadi Prajurit, Hidup dan Jiwa Raga Dipersembahkan untuk Negara
Kubu Tom Lembong Minta...
Kubu Tom Lembong Minta Dihadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan di Ruang Sidang
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved