Peringatan Hari Disabilitas Internasional Jadi Momentum Kesetaraan HAM

Kamis, 04 Desember 2025 - 10:46 WIB
loading...
Peringatan Hari Disabilitas...
Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025), menjadi panggung penting bagi penguatan isu Hak Asasi Manusia (HAM) penyandang disabilitas. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025), menjadi panggung penting bagi penguatan isu Hak Asasi Manusia (HAM) penyandang disabilitas . Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia bersama Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa kesetaraan bagi penyandang disabilitas bukanlah bentuk bantuan melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara.

‎Ketua Rekan Indonesia Agung Nugroho menyatakan masyarakat dan negara masih sering memandang penyandang disabilitas sebagai beban, bukan warga negara dengan hak penuh. Persoalan disabilitas tidak boleh lagi diposisikan sebagai urusan belas kasihan.

Baca juga: Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Gagas Kampanye SetaraBerkarya

‎"Disabilitas adalah persoalan HAM. Titik. Bukan persoalan kasihan, bukan amal, bukan bantuan sementara. Hak atas pendidikan, layanan publik, seni, dan perlindungan adalah mandat konstitusi, bukan permintaan," tegas Agung.

Dia menyoroti akar persoalan bukan hanya keterbatasan fasilitas, tetapi cara pandang masyarakat yang masih menempatkan difabel sebagai objek. ‎Perubahan paradigma harus dimulai dari bahasa, kebijakan, hingga ruang partisipasi publik.

Pada kegiatan bertema seni tersebut, Agung menilai karya para difabel merupakan ekspresi politik yang menegaskan keberadaan dan kesetaraan mereka. “Setiap tarian, nada, dan karya seni mereka adalah pernyataan bahwa kami ada, kami lengkap, kami bagian dari bangsa,” ucapnya.

‎Agung juga mengapresiasi kehadiran Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Aspirasi Masyarakat dan Pengaduan Kementerian HAM Ester Indahyani Jusuf yang dinilai menunjukkan komitmen negara untuk membuka ruang dialog dengan komunitas disabilitas.

Ester menegaskan komitmen negara terhadap pemenuhan hak disabilitas tidak boleh berhenti pada regulasi. Kesetaraan adalah hak yang dijamin konstitusi dan instrumen HAM internasional, bukan pemberian negara.

‎"Kesetaraan bukanlah pemberian melainkan hak yang dijamin konstitusi, hukum nasional, dan instrumen HAM internasional," ujar Ester mewakili Menteri HAM.

Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti Undang-Undang Penyandang Disabilitas dan Komisi Nasional Disabilitas. Namun, dia mengakui masih banyak tantangan dalam implementasi di lapangan.

‎"Hukum baru bermakna ketika diwujudkan dalam tindakan negara dan layanan publik yang dapat diakses," katanya.

Dia memaparkan tiga komitmen utama pemerintah yaitu memastikan akses penuh terhadap layanan dasar, menempatkan penyandang disabilitas sebagai pemimpin dalam gerakan inklusi, dan menjadikan pemenuhan hak disabilitas sebagai tolok ukur moral kemajuan bangsa.

Negara gagal bila masih ada difabel yang terhalang mengakses pendidikan, layanan publik, atau perlindungan dari kekerasan. ‎"Kemajuan sejatinya bukan beton atau statistik, tetapi ketika martabat setiap warga dijaga," ucapnya.

Rekan Indonesia maupun Kementerian HAM menyoroti beragam kendala yang masih terjadi, mulai dari layanan inklusif yang belum merata, minimnya data akurat, hingga stigma sosial yang membatasi ruang hidup penyandang disabilitas. Keduanya sepakat perubahan hanya dapat dicapai bila pemerintah dan organisasi difabel bergerak bersama.

Ketua Rekan Indonesia Agung Nugroho menutup dengan lima komitmen yang perlu diwujudkan negara dan masyarakat di antaranya penghapusan diskriminasi, aksesibilitas standar, pelibatan difabel dalam kebijakan, ruang seni inklusif, dan penindakan terhadap kekerasan atau pengucilan. ‎"HAM bukan slogan, tetapi disiplin moral untuk memastikan tak satu pun manusia dipinggirkan," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Peserta Penmaba Jalur...
Peserta Penmaba Jalur Disabilitas UNJ 2026 Meningkat, Ini Jurusan Favoritnya
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
Bus Sekolah Gratis Disabilitas...
Bus Sekolah Gratis Disabilitas Pemkot Tangsel Dapat Sambutan Positif dari Orang Tua
Rekomendasi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved