Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Dinilai Upaya Melemahkan Demokrasi

Minggu, 01 Desember 2024 - 11:06 WIB
loading...
A A A
Sejak reformasi 1998, lanjut dia, Polri dipisahkan dari TNI melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pemisahan ini dilakukan untuk memastikan Polri memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas sebagai institusi sipil, bukan militer. Kembalinya Polri di bawah TNI akan menjadi langkah mundur dari reformasi 1998 yang sudah memperkuat demokrasi dan penegakan hukum berbasis HAM," kata Wibisono.

“Tuduhan PDIP mengenai istilah Partai Cokelat yang dialamatkan kepada Polri terkait Pilkada 2024 perlu disikapi dengan klarifikasi dan pembuktian faktual, bukan sekadar retorika," sambung alumnus Turkish National Police Academy tersebut.

Dia mengatakan, pengawasan atas kinerja Polri juga sudah diatur melalui mekanisme internal di Propam dan eksternal melalui Kompolnas, sehingga tidak diperlukan subordinasi ke TNI.

“PDIP harus dapat membuktikan tuduhannya seperti prinsip hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Jika tidak dapat membuktikan maka ini akan menjadi tuduhan yang serius kepada Institusi Kepolisian dan memiliki implikasi hukum," kata alumnus FISIP Universitas Indonesia tersebut.

Wibisono kemudian menyebutkan argumentasi adanya risiko kembalinya paradigma keamanan yang lebih represif, terkait usulan PDIP tentang posisi Polri di bawah TNI.

“TNI memiliki fungsi berbeda, yaitu menjaga pertahanan negara, sedangkan Polri berperan dalam penegakan hukum dan keamanan domestik. Ketika Polri berada di bawah TNI, fungsi sipil Polri bisa terdistorsi. Berpotensi mengarah pada pendekatan keamanan yang lebih represif, sebagaimana terjadi pada era Orde Baru," tandasnya.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)