Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Dinilai Upaya Melemahkan Demokrasi

Minggu, 01 Desember 2024 - 11:06 WIB
loading...
Usulan Polri di Bawah...
Ketua Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA) Adhe Nuansa Wibisono menyoroti usulan dari PDIP agar Polri ditempatkan di bawah TNI atau Kemendagri. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA) menyoroti usulan dari PDIP agar Polri ditempatkan di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya, dalam negara demokratis institusi sipil harus tetap netral dan independen tanpa subordinasi oleh institusi militer.

“Mengembalikan Polri di bawah TNI akan menciptakan preseden buruk bagi institusi demokrasi di Indonesia," kata Direktur Eksekutif PUSAKA, Adhe Nuansa Wibisono dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).

Baca juga: Usul Polri Berada di Bawah TNI Dinilai Upaya Kerdilkan Kerja Kepolisian

"Jika dipaksakan, usulan ini dapat merusak kepercayaan internasional terhadap perkembangan demokrasi Indonesia," lanjutnya.

Diketahui, pernyataan dari Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus yang menyebut keterlibatan aparat Kepolisian dalam pemenangan sejumlah calon kepala daerah di Pilkada 2024 menimbulkan polemik.



Ia menyebut kepolisian menjadi perusak demokrasi melabelinya sebagai Partai Cokelat.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuding aparat kepolisian telah menggunakan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pilkada Serentak 2024. Seiring dengan polemik tersebut, tokoh-tokoh PDIP kemudian menggulirkan isu kembalinya Polri di bawah TNI.

Baca juga: Usulan Polri di Bawah Panglima TNI Dinilai Cederai Semangat Reformasi

Wibisono meragukan kekuatan argumentasi dari tuduhan tersebut yang dinilainya merupakan upaya untuk melemahkan Polri sebagai institusi sipil yang independen.

Sejak reformasi 1998, lanjut dia, Polri dipisahkan dari TNI melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pemisahan ini dilakukan untuk memastikan Polri memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas sebagai institusi sipil, bukan militer. Kembalinya Polri di bawah TNI akan menjadi langkah mundur dari reformasi 1998 yang sudah memperkuat demokrasi dan penegakan hukum berbasis HAM," kata Wibisono.

“Tuduhan PDIP mengenai istilah Partai Cokelat yang dialamatkan kepada Polri terkait Pilkada 2024 perlu disikapi dengan klarifikasi dan pembuktian faktual, bukan sekadar retorika," sambung alumnus Turkish National Police Academy tersebut.

Dia mengatakan, pengawasan atas kinerja Polri juga sudah diatur melalui mekanisme internal di Propam dan eksternal melalui Kompolnas, sehingga tidak diperlukan subordinasi ke TNI.

“PDIP harus dapat membuktikan tuduhannya seperti prinsip hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Jika tidak dapat membuktikan maka ini akan menjadi tuduhan yang serius kepada Institusi Kepolisian dan memiliki implikasi hukum," kata alumnus FISIP Universitas Indonesia tersebut.

Wibisono kemudian menyebutkan argumentasi adanya risiko kembalinya paradigma keamanan yang lebih represif, terkait usulan PDIP tentang posisi Polri di bawah TNI.

“TNI memiliki fungsi berbeda, yaitu menjaga pertahanan negara, sedangkan Polri berperan dalam penegakan hukum dan keamanan domestik. Ketika Polri berada di bawah TNI, fungsi sipil Polri bisa terdistorsi. Berpotensi mengarah pada pendekatan keamanan yang lebih represif, sebagaimana terjadi pada era Orde Baru," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Rekomendasi
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Bagaimana Program Rudal...
Bagaimana Program Rudal Iran Bertahan dari Perang dan Diplomasi? Ini Analisisnya
Berita Terkini
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Infografis
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia 2025, Apakah Polri Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved