Fraksi PKS Siap Perjuangkan Poin-poin Usulan Forkopi soal RUU Perkoperasian
Rabu, 20 November 2024 - 12:24 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian berikutnya, Forkopi menegaskan agar peran dan fungsi koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur kurang tepat menjadi asas usaha bersama.
Forkopi juga mengusulkan agar Lembaga Pengawasan pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan Komposisi pimpinan terdiri dari tiga orang yang terdiri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur gerakan koperasi simpan pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.
"Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN," ungkapnya.
Selanjutnya, Forkopi juga mengusulkan agar tidak membatasi periode kepengurusan koperasi. Karena, lanjut dia, koperasi berbeda dengan jabatan politik bahwa unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi.
"Forkopi juga mengusulkan koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas pada Koperasi pertanian. Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah," katanya.
Forkopi juga mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi. "Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi pengurus dan pengawas koperasi," pungkasnya.
Forkopi juga mengusulkan agar Lembaga Pengawasan pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan Komposisi pimpinan terdiri dari tiga orang yang terdiri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur gerakan koperasi simpan pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.
"Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN," ungkapnya.
Selanjutnya, Forkopi juga mengusulkan agar tidak membatasi periode kepengurusan koperasi. Karena, lanjut dia, koperasi berbeda dengan jabatan politik bahwa unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi.
"Forkopi juga mengusulkan koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas pada Koperasi pertanian. Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah," katanya.
Forkopi juga mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi. "Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi pengurus dan pengawas koperasi," pungkasnya.
(abd)
Lihat Juga :