Fraksi PKS Siap Perjuangkan Poin-poin Usulan Forkopi soal RUU Perkoperasian
Rabu, 20 November 2024 - 12:24 WIB
loading...
A
A
A
Amin memastikan pihaknya di PKS akan memperjuangkan semaksimal mungkin aspirasi dari Forkopi. Sehingga poin-poin yang diusulkan bisa masuk dalam pasal ataupun ayat dalam RUU Perkoperasian.
"Saya berharap pada teman-teman Forkopi untuk melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi lain. Kalau kita sendiri kan tidak bisa, nanti kalah, kan demokrasi harus ada dukungan dari mayoritas anggota Panja (Panitia Kerja). Insya Allah panja akan dibentuk awal masa sidang mendatang akan dimulai tanggal 21 Januari 2025," pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan Forkopi Kartiko AW mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan sejumlah poin usulan kepada Fraksi PKS untuk diakomodir dalam pasal-pasal revisi UU Perkoperasian. Di antara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi.
Adapun pengertian Koperasi yang diusulkan yaitu koperasi merupakan sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Kemudian badan hukum Koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau Badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha Bersama dalam mencapai tujuan berkoperasi. "Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi," jelasnya.
Selain itu, Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat dari TAP MPR Nomor 16/1998 yang semangatnya adalah mengembangkan koperasi tidak mengerdilkan koperasi, apa pun jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja.
"Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekruitmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap," katanya.
"Saya berharap pada teman-teman Forkopi untuk melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi lain. Kalau kita sendiri kan tidak bisa, nanti kalah, kan demokrasi harus ada dukungan dari mayoritas anggota Panja (Panitia Kerja). Insya Allah panja akan dibentuk awal masa sidang mendatang akan dimulai tanggal 21 Januari 2025," pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan Forkopi Kartiko AW mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan sejumlah poin usulan kepada Fraksi PKS untuk diakomodir dalam pasal-pasal revisi UU Perkoperasian. Di antara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi.
Adapun pengertian Koperasi yang diusulkan yaitu koperasi merupakan sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Kemudian badan hukum Koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau Badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha Bersama dalam mencapai tujuan berkoperasi. "Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi," jelasnya.
Selain itu, Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat dari TAP MPR Nomor 16/1998 yang semangatnya adalah mengembangkan koperasi tidak mengerdilkan koperasi, apa pun jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja.
"Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekruitmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap," katanya.
Lihat Juga :