Sanksi Tegas ASN Tak Netral di Pilkada 2020

Senin, 31 Agustus 2020 - 10:01 WIB
loading...
Sanksi Tegas ASN Tak...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam pilkada serentak 2020 diberikan sanksi tegas. Hal ini merespons temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal 490 ASN yang tidak netral terkait pilkada serentak 2020.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang tidak netral harus diberikan sanksi tegas, gunanya apa? Supaya ASN yang lain tidak melakukan hal yang sama pada daerah dan tempat yang berbeda,” kata Guspardi kemarin. (Baca: Dokter Yunani Ungkap Rahasia Vaksin Covid-9 Buatan Rusia)

Guspardi meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menata ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah. Pasalnya, para ASN kerap tergiur dengan promosi yang dijanjikan saat ditawarkan menjadi tim sukses calon kepala daerah.

“Bagaimanapun sulit untuk netralitas dilakukan karena dia (ASN) ingin menjadi kepala dinas, ingin mendapat perhatian dari kandidat yang menang,” ujarnya.

Karena itu, menurut legislator Dapil Sumatera Barat II ini, perlu dilakukan penataan oleh Menpan-RB terhadap promosi jabatan yang tidak dikaitkan dengan kepala daerah. Kemenpan-RB juga perlu membuat aturan yang jelas soal rekrutmen ASN, harus proporsional dan profesional, tidak ada kaitan dengan tim sukses. “Kalau ini tidak dilakukan, sulit rasanya ASN itu diminta untuk netral,” pungkas anggota Badan Legislasi DPR itu.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya memastikan saat ini pemerintah tengah merancang surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait netralitas ASN. Lima kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain Kemenpan-RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu, dan BKN. (Baca juga: Pertanyakan BLT, Warga Aceh Utara Luka Parah Dibacok Kepala Desa)

Tjahjo mengatakan, melalui SKB ini telah diatur secara detail mengenai pengawasan netralitas ASN. “Termasuk tata cara penanganan-penanganan. Khususnya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 . Ini yang harus dipertegas tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan. Kalau perlu turun jabatan,” katanya.

Dia mengatakan, untuk ASN yang melanggar tidak cukup hanya diberikan sanksi teguran. Pasalnya, salah satu sanksi yang akan diberikan kepada ASN tidak netral adalah teguran lisan dan tertulis. “Kemudian sanksi harus tegas. Kalau hanya peringatan tertulis, enggak ada gunanya,” tuturnya.

Selain teguran, sanksi yang bisa dikenakan bagi ASN tak netral antara lain pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahu, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. (Baca juga: Begini Cara Mencegah Kanker Usus)

Lalu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selanjutnya sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa sanksi tidak hanya diberikan kepada ASN, tapi juga pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK biasanya dijabat oleh menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah. (Lihat videonya: Polsek Ciracas Dibakar Gerombolan Orang Tak Dikenal)

Pemberian sanksi kepada PPK ini jika ditemukan tidak menjalankan rekomendasi sanksi KASN. Seperti diketahui, lemahnya sanksi bagi ASN tak netral karena PPK tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan KASN. “Termasuk juga sanksi bagi PPK yang tidak mau melaksanakan sanksi ASN yang melanggar,” tuturnya. (Dita Angga/Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Berita Terkini
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved