Sempat Ditolak MK, Perludem Kembali Uji Materi Ambang Batas Parlemen

Senin, 31 Agustus 2020 - 07:22 WIB
loading...
Sempat Ditolak MK, Perludem...
Permohonan Perludem yang menguji ketentuan ambang batas parlemen (Perkara Nomor 48/PUU-XVIII/2020) sudah diputus oleh MK pada Kamis, 29 Agustus 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Permohonan Perludem yang menguji ketentuan ambang batas parlemen (Perkara Nomor 48/PUU-XVIII/2020) sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 29 Agustus 2020.

(Baca juga: 6 Partai Parlementer di Pangandaran Usung Pasangan Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan)

Di dalam permohonan tersebut, Perludem meminta agar Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 sepanjang frasa "paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional" ditafsirkan menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional.

(Baca juga: Rizal Ramli Kritisi Sistem Ambang Batas dalam Pilkada dan Pilpres)

MK memutus tidak sampai pada mempertimbangkan pokok perkara. Dalam putusannya, MK menjelaskan terdapat catatan terhadap kedudukan hukum pemohon, sehingga MK belum mempertimbangkan pokok perkara. Terhadap Putusan MK Nomor 48/PUU-XVIII/2020.

(Baca juga: Ini Alasan PKS Ingin Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Turun)

Terhadap putusan MK yang menolak uji materi yang diajukan Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Direktur Eksekutif Perludem menyampaikan bahwa pihaknya, menghormati putusan MK tersebut.

"MK mengatakan terdapat kekeliruan pihak yang mengajukan permohonan, sehingga MK belum mempertimbangnkan pokok perkara, dan berhenti pada kedudukan hukum pemohon. Salah satu yang disampaikan MK adalah, terdapat kesilapan pihak yang mewakili Perludem sebagai pemohon," tutur perempuan yang akrab disapa Nisa kepada SINDOnews, Senin (31/8/2020).

Terhadap hal tersebut, Nisa mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan, bahwa yang mewakili Perludem di dalam perkara pengujian ambang batas parlemen ini adalah Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasae/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perludem, dimana pengurus berhak mewakili yayasan di pengadilan dalam segala hal dan kejadian.

Lebih lanjut Nisa mengatakan, di dalam permohonan ini juga, Ketua Pengurus Perludem sebagai prinsipal permohonan memberikan kuasa kepada kuasa hukum, dan menurut Kami ini sudah sesuai dengan ketentuan di dalam AD/ART lembaga Perludem;

"Bahwa terhadap penilaian dan pertimbangan yang disampaikan oleh MK di dalam putusan tersebut, Kami menghormati itu, dan Perludem akan mengupayakan kembali konstitusionalitas ambang batas parlemen, untuk pemilu yang adil dan proporsional," pungkas dia.

Seperti diketahui, uji materi ambang batas yang diajukan Perludem menyoal ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional didugat organisasi pemantau pemilu ini karena dianggap tak memenuhi proporsionalitas. Uji materi ini ditolak hakim MK karena pengujian kontitusionalitas ambang batas diajukan atas nama yayasan Perludem. MK berpendapat seharusnya uji materi dilakukan oleh pengurus Perludem.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)