Sempat Ditolak MK, Perludem Kembali Uji Materi Ambang Batas Parlemen

Senin, 31 Agustus 2020 - 07:22 WIB
loading...
Sempat Ditolak MK, Perludem...
Permohonan Perludem yang menguji ketentuan ambang batas parlemen (Perkara Nomor 48/PUU-XVIII/2020) sudah diputus oleh MK pada Kamis, 29 Agustus 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Permohonan Perludem yang menguji ketentuan ambang batas parlemen (Perkara Nomor 48/PUU-XVIII/2020) sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 29 Agustus 2020.

(Baca juga: 6 Partai Parlementer di Pangandaran Usung Pasangan Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan)

Di dalam permohonan tersebut, Perludem meminta agar Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 sepanjang frasa "paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional" ditafsirkan menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional.

(Baca juga: Rizal Ramli Kritisi Sistem Ambang Batas dalam Pilkada dan Pilpres)

MK memutus tidak sampai pada mempertimbangkan pokok perkara. Dalam putusannya, MK menjelaskan terdapat catatan terhadap kedudukan hukum pemohon, sehingga MK belum mempertimbangkan pokok perkara. Terhadap Putusan MK Nomor 48/PUU-XVIII/2020.

(Baca juga: Ini Alasan PKS Ingin Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Turun)

Terhadap putusan MK yang menolak uji materi yang diajukan Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Direktur Eksekutif Perludem menyampaikan bahwa pihaknya, menghormati putusan MK tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
Rampai Nusantara Sangkal...
Rampai Nusantara Sangkal PSI Gagal Masuk Parlemen karena Jokowi
Mantan Komisioner KPU...
Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
GKSR Dorong Parliamentary...
GKSR Dorong Parliamentary Threshold Diturunkan, Jangan Ada Suara Rakyat yang Hilang
2 Anggota DPR Amerika...
2 Anggota DPR Amerika Serikat Mundur karena Skandal Seks
BNP Menang Pemilu Bangladesh,...
BNP Menang Pemilu Bangladesh, Raih 209 dari 297 Kursi
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
Rekomendasi
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Berita Terkini
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Infografis
Di Ambang Perang, India...
Di Ambang Perang, India Borong 26 Jet Tempur Rafale
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved