Sempat Ditolak MK, Perludem Kembali Uji Materi Ambang Batas Parlemen
Senin, 31 Agustus 2020 - 07:22 WIB
loading...
Permohonan Perludem yang menguji ketentuan ambang batas parlemen (Perkara Nomor 48/PUU-XVIII/2020) sudah diputus oleh MK pada Kamis, 29 Agustus 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Permohonan Perludem yang menguji ketentuan ambang batas parlemen (Perkara Nomor 48/PUU-XVIII/2020) sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 29 Agustus 2020.
(Baca juga: 6 Partai Parlementer di Pangandaran Usung Pasangan Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan)
Di dalam permohonan tersebut, Perludem meminta agar Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 sepanjang frasa "paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional" ditafsirkan menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional.
(Baca juga: Rizal Ramli Kritisi Sistem Ambang Batas dalam Pilkada dan Pilpres)
MK memutus tidak sampai pada mempertimbangkan pokok perkara. Dalam putusannya, MK menjelaskan terdapat catatan terhadap kedudukan hukum pemohon, sehingga MK belum mempertimbangkan pokok perkara. Terhadap Putusan MK Nomor 48/PUU-XVIII/2020.
(Baca juga: Ini Alasan PKS Ingin Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Turun)
Terhadap putusan MK yang menolak uji materi yang diajukan Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Direktur Eksekutif Perludem menyampaikan bahwa pihaknya, menghormati putusan MK tersebut.
(Baca juga: 6 Partai Parlementer di Pangandaran Usung Pasangan Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan)
Di dalam permohonan tersebut, Perludem meminta agar Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 sepanjang frasa "paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional" ditafsirkan menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional.
(Baca juga: Rizal Ramli Kritisi Sistem Ambang Batas dalam Pilkada dan Pilpres)
MK memutus tidak sampai pada mempertimbangkan pokok perkara. Dalam putusannya, MK menjelaskan terdapat catatan terhadap kedudukan hukum pemohon, sehingga MK belum mempertimbangkan pokok perkara. Terhadap Putusan MK Nomor 48/PUU-XVIII/2020.
(Baca juga: Ini Alasan PKS Ingin Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Turun)
Terhadap putusan MK yang menolak uji materi yang diajukan Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Direktur Eksekutif Perludem menyampaikan bahwa pihaknya, menghormati putusan MK tersebut.
Lihat Juga :