MK Putuskan Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Diberi Keterangan Setuju dan Tidak Setuju
Kamis, 14 November 2024 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pilkada Ulang Paling Lambat Digelar 27 November 2025
MK menilai surat suara saat ini, yang dimana hanya calon tunggal dan kotak kosong akan menimbulkan kekhawatiran. Sebab tak ada keterangan jelas yang disajikan dalam surat suara tersebut.
Maka dari itu, keterangan tambahan setuju dan tidak setuju itu, dimaksud agar lebih menyajikan hal yang lebih jelas terhadap pemilih.
"Khususnya dalam hal ini bagi para pemilih tertentu, karena tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan sebuah tempat untuk menyatakan pilihan tidak setuju jika satu-satunya pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," ujar saldi.
"Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model plebisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon dimaksud mulai I diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029," sambungnya.
MK menilai surat suara saat ini, yang dimana hanya calon tunggal dan kotak kosong akan menimbulkan kekhawatiran. Sebab tak ada keterangan jelas yang disajikan dalam surat suara tersebut.
Maka dari itu, keterangan tambahan setuju dan tidak setuju itu, dimaksud agar lebih menyajikan hal yang lebih jelas terhadap pemilih.
"Khususnya dalam hal ini bagi para pemilih tertentu, karena tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan sebuah tempat untuk menyatakan pilihan tidak setuju jika satu-satunya pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," ujar saldi.
"Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model plebisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon dimaksud mulai I diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029," sambungnya.
(abd)
Lihat Juga :