Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah

Selasa, 12 November 2024 - 17:57 WIB
loading...
Ini Pertimbangan Hakim...
Hakim PN Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan penetapan tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi tidak sah. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkup Dinas PUPR Kalsel tidak sah.

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim dalam putusan terkait penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin itu.

Baca juga: Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangkanya Dicabut

"Menimbang bahwa, oleh karena dari keseluruhan butki-bukti yang diajukan termohon, tak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi pada pemohon. Hakim praperadilan menilai termohon tak serius dalam melaksanakan pemanggilan sehingga hakim membuat kesimpulan pemohon atau tersangka tak berstatus melarikan diri atau DPO," ujarnya di persidangan, Selasa (12/11/2024).



Afrizal menilai, dalam proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kalsel tersebut, KPK tak pernah memanggil Gubernur Kalsel sebagai calon tersangka. Hal itu tertuang dalam bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang praperadilan.

Hakim pun menilai, Sahbirin Noor berhak untuk mengajukan praperadilan tersebut, begitu juga dengan pemeriksaan inabsensia terhadap Sahbirin Noor di penyidikan tak dapat dibenarkan.

Menyangkut persoalan tertangkap tangan, hakim pun menilai Sahbirin Noor tak bisa disebutkan telah tertangkap tangan oleh KPK lantaran tak sedang berada di lokasi saat operasi tangkap tangan digelar.

Baca juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Tidak Diketahui Keberadaannya

"Hakim tak sependapat dengan ahli dari Termohon yang berpendapat orang tak berada di tempat peradilan tertangkap tangan disamakan dengan orang tertangkap tangan, orang tersebut sebagai pelaku penyertaan juga harus berada di tempat operasi tersebut," tuturnya.

"Jika tertangkap tangan tak perlu dibekali surat penangkapan, tapi jika tak tertangkap tangan penyidik harus dibekali surat perintah penangkapan yang sah. Jika tertangkap tangan, seseorang tak bisa dikenakan pula tertangkap tangan pada orang lain karena keduanya harus terjadi seketika itu juga," jelas Afrizal.

"Oleh karena itu, bukanlah orang yang tertangkap tangan pada saat operasi tangkap tangan yang dilakukan Termohon," beber hakim.

Hakim pun menilai, Sahbirin Noor tak bisa dinyatakan melarikan diri ataupun berstatus DPO. Sebabnya, KPP sendiri tak pernah melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin Noor sebagai calon tersangka di kasus tersebut.

"Pemohon belum pernah dipanggil oleh Termohon sehingga tak dapat dinyatakan tak hadir, oleh karenanya hakim pemeriksaan Pemohon sebagai calon Tersangka wajib dilakukan Termohon. Dari bukti Termohon tak ada satupun bukti yang menunjukan Pemohon telah diperiksa sebagai calon Tersangka sementara itu terhadap Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Dalam pertimbangan lainnya, hakim menyebutkan, dari bukti-bukti yang tersaji di persidangan, ditemukan tak ada uraian peristiwa tertangkap tangan terhadap Sahbirin Noor. Maka itu, dalam putusannya, hakim menyebutkan, penetapan tersangka Sahbirin Noor tidaklah sah.

"Tak menunjukan atau menguraikan adanya peristiwa tangkap tangan terhadap Pemohon, namun Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Oktober 2024," kata hakim.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Rekomendasi
Hary Tanoesoedibjo Harap...
Hary Tanoesoedibjo Harap Atlet Maksimalkan Kemampuan di IIO 2026
Dari Rasa Penasaran...
Dari Rasa Penasaran Menjadi Inspirasi, Inilah Kisah Hery Lain Sisi
IIO 2026 Resmi Dimulai,...
IIO 2026 Resmi Dimulai, Hary Tanoesoedibjo: Ini Komitmen POBSI Memajukan Biliar Indonesia
Berita Terkini
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved