Antisipasi Konflik Fase Kampanye dan Pungut Hitung Pilkada
loading...
A
A
A
Fase kedua tahapan dengan rawan konflik yang tinggi adalah pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Tahap ini merupakan penentuan berhasil tidaknya kandidat memenangkan pertarungan politik yang sudah berlangsung dalam waktu lama sejak pencalonan.
Tak hanya soal kompetisi politik para kandidat, pada fase ini kesalahan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara juga dapat memicu munculnya konflik. Eskalasi konflik dapat memuncak pada tahapan pungut hitung ini.
Pascafase pemungutan dan penghitungan suara kerawanan konflik perlahan menurun. Kurva konflik mulai bergerak ke bawah. Meskipun masih terjadi potensi-potensi konflik akibat ketidakpuasan hasil, namun dinamika konflik semakin rendah. Selain itu, upaya penyelesaian ketidakpuasan juga diwadahi melalui mekanisme peradilan yang dapat menyidangkan sengketa hasil pemilihan.
Daerah Rawan Konflik
Pilkada serentak merupakan sejarah pertama bagi Indonesia dimana bupati, walikota, dan gubernur di Indonesia dipilih secara bersama-sama. Kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan kota/kabupaten di Provinsi Jakarta yang merupakan wilayah administratif. Total pilkada akan dilaksanakan di 548 daerah terdiri 415 kabupaten, 98 kota dan 37 provinsi atau seluruh daerah di Indonesia.
Bawaslu telah memiliki Indeks Kerawanan Pemilu 2024. Indeks tersebut memetakan tingkat kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Peta konflik ini diidentifikasi dari empat dimensi yang meliputi dimensi sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi.
Dari dimensi tersebut nampak bahwa konflik dalam pemilihan umum di daerah dapat dipicu adanya kondisi daerah yang rawan munculnya konflik sosial atau karena adanya kondisi sosial politik tertentu di daerah tersebur yang dapat memicu konflik. Selain itu konflik juga dapat disebabkan kontestasi yang ketat dan keras dalam ajang pemilihan.
Dua dimensi tersebut menuntut berbagai pihak berkepentingan dalam penyelenggaraan pilkada dan aparat keamanan untuk mewaspadai secara terus menerus potensi munculnya konflik. Tidak hanya pada daerah yang sudah rawan konflik namun pada daerah yang secara politik berpotensi akan terjadi kompetisi politik yang keras antar kandidat.
Pemantauan ini perlu dilakukan secara terus menerus dengan melihat perkembangan dinamika politk daerah selama pelaksanaan tahapan pemilihan mulai pencalonan sampai dengan penghitungan. Mengingat pemilihan ini merupakan sebuah proses kontestasi politik melalui beberapa tahapan maka penilaian kondisi potensi konflik dapat dilakukan sedini mungkin.
Kewaspadaan pada daerah yang memiliki kerawanan secara sosial politik dan daerah yang berpotensi terjadi persaingan yang keras antar kandidat membutuhkan penilaian kewaspadaan dan antisipasi yang berlipat.
Antisipasi Dini, Respon Cepat dan Tindakan Terukur
Pilkada serentak dilaksanakan tak berselang lama dari penyelenggaraan pemilu presiden dan pemilu legislatif. Keduanya diselenggarakan tahun 2024.
Tak hanya soal kompetisi politik para kandidat, pada fase ini kesalahan teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara juga dapat memicu munculnya konflik. Eskalasi konflik dapat memuncak pada tahapan pungut hitung ini.
Pascafase pemungutan dan penghitungan suara kerawanan konflik perlahan menurun. Kurva konflik mulai bergerak ke bawah. Meskipun masih terjadi potensi-potensi konflik akibat ketidakpuasan hasil, namun dinamika konflik semakin rendah. Selain itu, upaya penyelesaian ketidakpuasan juga diwadahi melalui mekanisme peradilan yang dapat menyidangkan sengketa hasil pemilihan.
Daerah Rawan Konflik
Pilkada serentak merupakan sejarah pertama bagi Indonesia dimana bupati, walikota, dan gubernur di Indonesia dipilih secara bersama-sama. Kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan kota/kabupaten di Provinsi Jakarta yang merupakan wilayah administratif. Total pilkada akan dilaksanakan di 548 daerah terdiri 415 kabupaten, 98 kota dan 37 provinsi atau seluruh daerah di Indonesia.
Bawaslu telah memiliki Indeks Kerawanan Pemilu 2024. Indeks tersebut memetakan tingkat kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Peta konflik ini diidentifikasi dari empat dimensi yang meliputi dimensi sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi.
Dari dimensi tersebut nampak bahwa konflik dalam pemilihan umum di daerah dapat dipicu adanya kondisi daerah yang rawan munculnya konflik sosial atau karena adanya kondisi sosial politik tertentu di daerah tersebur yang dapat memicu konflik. Selain itu konflik juga dapat disebabkan kontestasi yang ketat dan keras dalam ajang pemilihan.
Dua dimensi tersebut menuntut berbagai pihak berkepentingan dalam penyelenggaraan pilkada dan aparat keamanan untuk mewaspadai secara terus menerus potensi munculnya konflik. Tidak hanya pada daerah yang sudah rawan konflik namun pada daerah yang secara politik berpotensi akan terjadi kompetisi politik yang keras antar kandidat.
Pemantauan ini perlu dilakukan secara terus menerus dengan melihat perkembangan dinamika politk daerah selama pelaksanaan tahapan pemilihan mulai pencalonan sampai dengan penghitungan. Mengingat pemilihan ini merupakan sebuah proses kontestasi politik melalui beberapa tahapan maka penilaian kondisi potensi konflik dapat dilakukan sedini mungkin.
Kewaspadaan pada daerah yang memiliki kerawanan secara sosial politik dan daerah yang berpotensi terjadi persaingan yang keras antar kandidat membutuhkan penilaian kewaspadaan dan antisipasi yang berlipat.
Antisipasi Dini, Respon Cepat dan Tindakan Terukur
Pilkada serentak dilaksanakan tak berselang lama dari penyelenggaraan pemilu presiden dan pemilu legislatif. Keduanya diselenggarakan tahun 2024.