MA Diharapkan Cegah Kerugian Keuangan Negara di Kasus Emas Antam
Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:51 WIB
loading...
A
A
A
"Tentu putusan perdata MA harus selaras juga dengan pidananya, sehingga MA tentu harus mengabulkan, sehingga bisa dieksekusi emas tersebut atau makin memperkuat putusan pidana," jelas dia.
Saat ini, MA memang menjadi sorotan perihal ditangkapnya tiga hakim berkaitan dengan dugaan suap perkara Ronald Tannur di PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Kejagung juga menangkap mantan petinggi MA Zarof Ricar dan saat penggeledahan menemukan uang hampir Rp1 triliun di kediamannya.
Adapun saat ini sedang berlangsung perkara pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Tersangka Budi Said yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Perkembangan perkara tersebut menjadi menarik karena keterangan saksi-saksi yang ada pada persidangan mengindikasikan bahwa terdapat surat keterangan yang dijadikan dasar Budi Said untuk menggugat Antam di persidangan perdata ternyata terindikasi palsu.
Saat ini, MA memang menjadi sorotan perihal ditangkapnya tiga hakim berkaitan dengan dugaan suap perkara Ronald Tannur di PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Kejagung juga menangkap mantan petinggi MA Zarof Ricar dan saat penggeledahan menemukan uang hampir Rp1 triliun di kediamannya.
Adapun saat ini sedang berlangsung perkara pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Tersangka Budi Said yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Perkembangan perkara tersebut menjadi menarik karena keterangan saksi-saksi yang ada pada persidangan mengindikasikan bahwa terdapat surat keterangan yang dijadikan dasar Budi Said untuk menggugat Antam di persidangan perdata ternyata terindikasi palsu.
(cip)
Lihat Juga :