Ini Penjelasan Kementan soal Ganja Jadi Tanaman Obat
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 16:56 WIB
loading...
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Heboh pemberitaan yang menyebutkan ganja sebagai komoditas binaan Kementerian Pertanian (Kementan) , cepat disikapi oleh pihak Kementan. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha menjelaskan, sesuai yang tercantum dalam daftar tanaman obat pada Kepmentan 104/2020, bahwa tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006.
Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Selanjutnya, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.
“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” kata Tommy dalam siaran persnya hari ini. (Baca juga: Tak Semua Penerima Subsidi Gaji Langsung Dapat Uang, Begini Kata Kemnaker )
Pada prinsipnya, lanjut Tommy, Kementan memberikan izin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memerhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan. Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.
Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Selanjutnya, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.
“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” kata Tommy dalam siaran persnya hari ini. (Baca juga: Tak Semua Penerima Subsidi Gaji Langsung Dapat Uang, Begini Kata Kemnaker )
Pada prinsipnya, lanjut Tommy, Kementan memberikan izin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memerhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan. Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.
Lihat Juga :