Diskriminasi Menahun: Daging Sapi Vs Daging Kerbau

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:12 WIB
loading...
Diskriminasi Menahun:...
Khudori, Pengurus Pusat PERHEPI, Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO dan Pegiat Komite Pendayagunaan Pertanian dan AEPI. Foto/Dok.SindoNews
A A A
Khudori

Pengurus Pusat PERHEPI
Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO
Pegiat Komite Pendayagunaan Pertanian dan AEPI

SURAT bertanggal 2 Februari 2026 itu bersifat segera. Ihwal stabilisasi harga daging sapi di tingkat rumah pemotongan hewan (RPH). Surat yang diteken Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda itu ditujukan kepada seluruh pimpinan RPH di Indonesia.

Bagi publik umum surat itu tak ada yang istimewa. Tetapi bagi pelaku industri daging sapi, surat ini memicu waswas dan kegaduhan. Surat tersebut berisi tiga hal.

Pertama, RPH mengawasi harga pembelian sapi bakalan impor siap potong di level RPH paling tinggi Rp56 ribu/kg berat hidup. Kedua, mendukung kelancaran pemotongan dan distribusi daging sapi secara normal guna menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga di pasar serta mencegah gejolak harga di pedagang dan konsumen.

Ketiga, mencatat dan melaporkan harga pembelian dan volume pemotongan berkala ke Ditjen PKH sebagai pemantauan harga melalui laman daring. Isi surat itu merujuk hasil rapat koordinasi stabilisasi harga jual sapi bakalan impor siap potong yang dipimpin Dirjen PKH pada 22 Januari 2026.

Rapat itu dihadiri wakil Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan POLRI, asosiasi pemotong dan pedagang daging, dan importir ternak. Rapat digelar untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga daging sapi pada hari besar keagamaan, khususnya Ramadan.

Surat ini adalah lanjutan surat bertanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif GAPUSPINDO (Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia) dan 49 pimpinan perusahaan importir ternak ruminansia besar bakalan yang juga diteken Dirjen PKH. Isinya, harga penjualan sapi bakalan impor siap potong maksimal Rp55 ribu/kg berat hidup di feedlot.

Harga ini berlaku sampai Idulfitri 2026. Kedua, Ditjen PKH akan memberikan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar. Ketiga, melaporkan faktur penjualan harian ke Ditjen PKH melalui laman daring.

Titik masalah adalah mengikat perusahaan penggemukan sapi (feedloter) menjual sapi bakalan impor siap potong maksimal Rp55 ribu/kg bobot hidup di kandang dan maksimal Rp56 ribu/kg berat hidup di RPH. Sapi-sapi yang dipotong saat ini adalah hasil impor bakalan dari Australia pada November 2025 dengan harga USD3,5 per kg bobot hidup.

Harga pokok sapi sampai di kandang importir (landed cost) mencapai Rp61.487/kg bobot hidup. Pelemahan kurs rupiah terhadap dollar punya andil membuat harga makin mahal.

Ketika diikat melepas maksimal pada harga Rp55 ribu/kg bobot hidup, feedloter berdarah-darah. Bleeding berpeluang lebih besar lagi karena sapi bakalan yang diimpor pada Desember lalu harganya naik: USD3,65 per kg bobot hidup atau mencapai sekitar Rp63.882/kg berat hidup di kandang importir.

Sapi-sapi ini dipotong Maret 2026 untuk Ramadan dan Idulfitri. Agar tak kian bleeding, mereka harus menekan biaya produksi (pakan, memberlakukan shift kerja, dan lainnya) dan mengurangi impor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Kemenag Sebut Masyarakat...
Kemenag Sebut Masyarakat Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Signifikan
Presiden Prabowo Ingin...
Presiden Prabowo Ingin Warga Gembira di Momen Lebaran lewat Bazar Rakyat di Monas
Refleksi Idulfitri 1447...
Refleksi Idulfitri 1447 H, Harris PDIP: Momentum Saling Menguatkan di Saat Sulit
Prabowo Salat Id di...
Prabowo Salat Id di Aceh, Menag: Presiden Ingin Bersama Warga Terdampak Bencana
Lebaran 2026, Prabowo...
Lebaran 2026, Prabowo Silaturahmi dengan Jokowi di Istana
Pramono Sebut Modernisasi...
Pramono Sebut Modernisasi Halalbihalal Dilakukan oleh Muhammadiyah
Motorist hingga SPBU...
Motorist hingga SPBU Modular Siaga Hadapi Arus Balik Idulfitri 2026
Bagaimana Hukum Menggabung...
Bagaimana Hukum Menggabung Qadha Puasa Ramadan dengan Puasa Syawal?
Rekomendasi
Nonton Madagascar: Escape...
Nonton Madagascar: Escape 2 Africa, Ini Link Streaming di VISION+!
Kenang Momen Terakhir,...
Kenang Momen Terakhir, Putri Temon Ungkap Perubahan Sikap Sang Ayah saat Hadiri Wisudanya
Wacana FIFA Ubah Piala...
Wacana FIFA Ubah Piala Dunia Jadi 64 Tim Bikin Heboh
Berita Terkini
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Kapolri dan Pejabat...
Kapolri dan Pejabat Utama Polri Sambangi Kejagung, Ada Apa?
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
27 Orang Tewas Akibat...
27 Orang Tewas Akibat Kebakaran di Bar Bangkok, Kemlu: Tidak Ada Korban WNI
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Infografis
Final Liga Champions...
Final Liga Champions 2026: Head to Head Arsenal vs PSG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved