Tak Semua Penerima Subsidi Gaji Langsung Dapat Uang, Begini Kata Kemnaker

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 12:55 WIB
loading...
Tak Semua Penerima Subsidi Gaji Langsung Dapat Uang, Begini Kata Kemnaker
Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno menegaskan, tidak semua penerima subsidi gaji langsung menerima uang karena rekening yang digunakan tidak semuanya berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sudah cair. Pencairannya langsung ditransfer ke rekening peserta penerima program.

Meski demikian, Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno menegaskan, dalam proses pencairannya batuan tersebut tidak semua peserta langsung menerima anggarannya. Ini karena rekening yang digunakan penerima subsidi gaji tidak semuanya berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni, Bank BRI, BTN, Mandiri, dan BNI, melainkan rekening non Himbara.

"Masalahnya, di lapangan kok ada yang sudah terima dan ada yang belum, Himbara itu ada 4 yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Ke-4 bank inilah karena bank negara yang menyalurkan ke rekening calon penerima manfaat, kemungkinan besar menggunakan bank lain. Artinya, ada pekerja yang memiliki rekening di luar bank Himbara," ujar Soes, Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Jangan Sedih, Pegawai Honorer Pemerintah Ikut Dapat Gaji Tambahan Rp600 Ribu/Bulan)

Dia menjelaskan, mekanisme penyaluran dana subsidi gaji dari Bank Himbara dan non Bank Himbara ke rekening penerima tetap sama, namun ada maintenance dari manajemen perbankan yang mengatur perihal waktu penyaluran. Untuk Himbara, waktu pencairan bisa dilakukan dalam waktu satu hari ini berlaku jika rekening yang digunakan penerima adalah bank BRI, BTN, Mandiri, dan BNI.

Sementara itu, dana subsidi gaji Rp 600.000 baru akan cair dalam waktu 5 hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta atau non Himbara, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin. "Nah, kalau mereka atau penerima memiliki rekening non Himbara, mekanisme penyalurannya tetap sama, tapi masuknya ke rekening bisa maksimal 5 hari. Itu internal urusan maintenance atau manajemen perbankan. Contohnya dari BRI di Cililitan, karena kita menggunakan KPPN 3 disetorkan ke BRI di Aceh, ini sehari sampai tentunya. Tapi begitu dari BRI, BNI, Mandiri, atau BTN di setorkan ke Maybank di Kalimantan Barat, itu maksimalnya dalam 5 hari, itu aturan internal perbankan," ujar dia. (Baca juga: Sabar! 1,7 Juta Karyawan Masih Nunggu Transferan BLT Rp600.000)

Karena itu, dia mengimbau agar persoalan ini tidak dibesar-besarkan apalagi dipolemikkan. Hal ini, lanjut Soes, perlu dipahami oleh para penerima bantuan subsidi gaji. Bahkan, dia memastikan bantuan itu akan sampai ke tangan penerima. "Rekan-rekan di seluruh penjuru yang ikut program ini jangan sampai jadi polemik, kok teman-teman saya sama-sama di perkebunan sudah sampai kok saya belum, ini kemungkinan harus dicek, teman Anda adalah bank-nya Himbara, ada pun yang belum hanya menunggu waktu saja. Saya punya keyakinan banknya bukan satu manajemen dengan Himbara tapi non Himbara," katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp2,4 juta, dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp1,2 juta.

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang. Lalu, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang. Ida berharap, subsidi upah ini mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja/buruh dan mendongkrak konsumsi, sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)