Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Kejagung Tahan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
Abdul Qohar menambahkan untuk Zarof Ricar dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Sedangkan LR tidak dilakukan penahanan karena penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus yang diduga memberikan suap kepada 3 tersangka sebagaimana telah saya umumkan pada 2 hari yang lalu.
Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan kedua Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor.
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Pejabat MA terkait Kasus Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur
"Sedangkan LR tidak dilakukan penahanan karena penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus yang diduga memberikan suap kepada 3 tersangka sebagaimana telah saya umumkan pada 2 hari yang lalu.
Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan kedua Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor.
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Pejabat MA terkait Kasus Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur
(abd)
Lihat Juga :