Tak Relevan dengan Pendidikan, Anggota DPR Minta RUU Cipta Kerja Dicabut

Senin, 20 Juli 2020 - 20:59 WIB
loading...
Tak Relevan dengan Pendidikan,...
Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyoroti beberapa UU terkait pendidikan yang pengaturannya ditambah, diubah maupun dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus bergejolak. Beragam sektor dianggap dapat terancam dengan kehadiran beleid sapu jagat tersebut. Salah satunya, pendidikan dan UU yang mengaturnya.

Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyoroti beberapa UU terkait pendidikan yang pengaturannya ditambah, diubah maupun dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Payung hukum itu meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

“Masuknya undang-undang itu dalam RUU Cipta Kerja tidak relevan dengan semangat pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas SDM bangsa. Tidak memiliki korelasi langsung terhadap upaya penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi sebagai tujuan dari dibuatnya RUU Cipta Kerja ini,” tutur Ledia dalam diskusi daring, Senin (20/7/2020). (Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Bisa Tingkatkan Investasi dan Buka Lapangan kerja)

Dalam UU Sisdiknas misalnya, masuk beberapa ketentuan yang tidak memiliki relevansi terhadap tujuan RUU Cipta Kerja. Pasal 68 RUU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 28 terkait pendidikan anak usia dini (PAUD), Pasal 35 terkait standar nasional pendidikan, Pasal 51 mengenai pengelolaan satuan pendidikan formal, Pasal 53 terkait penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan non formal.

Selain itu, mengubah juga Pasal 62 menyangkut izin mendirikan pendidikan formal dan non formal. Kemudian, aturan lembaga pendidikan asing dalam Pasal 65, ketentuan pidana di Pasal 71, dan menghapus Pasal 67-69 mengenai ketentuan pidana seperti penggunaan ijazah dan gelar palsu. (Baca juga: Mengawal Omnibus Law, Mahasiswa Harus Menjadi Mitra Kritis)

Pasal 69 RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan UU Dikti, antara lain Pasal 1 angka 2 dan 19, Pasal 7 mengenai penyelenggaran pendidikan tinggi, Pasal 33 terkait syarat minimum akreditasi, dan Pasal 35 terkait kurikulum. Termasuk mengubah Pasal 60 mencakup pendirian perguruan tinggi, Pasal 63 tentang pengelolaan perguruan tinggi, Pasal 90 mengenai kewajiban akreditasi.

Adapun ketentuan yang dihapus yaitu Pasal 54 terkait standar pendidikan tinggi dan Pasal 92-93 terkait sanksi pidana. Ledia menambahkan, Pasal 70 RUU Cipta Kerja juga mengubah sejumlah norma dalam UU 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 soal definisi guru, Pasal 2 mengenai pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dan kewajiban/ketidakwajiban sertifikat pendidik bagi guru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
Rekomendasi
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved