Tak Relevan dengan Pendidikan, Anggota DPR Minta RUU Cipta Kerja Dicabut

Senin, 20 Juli 2020 - 20:59 WIB
loading...
Tak Relevan dengan Pendidikan,...
Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyoroti beberapa UU terkait pendidikan yang pengaturannya ditambah, diubah maupun dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus bergejolak. Beragam sektor dianggap dapat terancam dengan kehadiran beleid sapu jagat tersebut. Salah satunya, pendidikan dan UU yang mengaturnya.

Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyoroti beberapa UU terkait pendidikan yang pengaturannya ditambah, diubah maupun dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Payung hukum itu meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

“Masuknya undang-undang itu dalam RUU Cipta Kerja tidak relevan dengan semangat pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas SDM bangsa. Tidak memiliki korelasi langsung terhadap upaya penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi sebagai tujuan dari dibuatnya RUU Cipta Kerja ini,” tutur Ledia dalam diskusi daring, Senin (20/7/2020). (Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Bisa Tingkatkan Investasi dan Buka Lapangan kerja)

Dalam UU Sisdiknas misalnya, masuk beberapa ketentuan yang tidak memiliki relevansi terhadap tujuan RUU Cipta Kerja. Pasal 68 RUU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 28 terkait pendidikan anak usia dini (PAUD), Pasal 35 terkait standar nasional pendidikan, Pasal 51 mengenai pengelolaan satuan pendidikan formal, Pasal 53 terkait penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan non formal.

Selain itu, mengubah juga Pasal 62 menyangkut izin mendirikan pendidikan formal dan non formal. Kemudian, aturan lembaga pendidikan asing dalam Pasal 65, ketentuan pidana di Pasal 71, dan menghapus Pasal 67-69 mengenai ketentuan pidana seperti penggunaan ijazah dan gelar palsu. (Baca juga: Mengawal Omnibus Law, Mahasiswa Harus Menjadi Mitra Kritis)

Pasal 69 RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan UU Dikti, antara lain Pasal 1 angka 2 dan 19, Pasal 7 mengenai penyelenggaran pendidikan tinggi, Pasal 33 terkait syarat minimum akreditasi, dan Pasal 35 terkait kurikulum. Termasuk mengubah Pasal 60 mencakup pendirian perguruan tinggi, Pasal 63 tentang pengelolaan perguruan tinggi, Pasal 90 mengenai kewajiban akreditasi.

Adapun ketentuan yang dihapus yaitu Pasal 54 terkait standar pendidikan tinggi dan Pasal 92-93 terkait sanksi pidana. Ledia menambahkan, Pasal 70 RUU Cipta Kerja juga mengubah sejumlah norma dalam UU 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 soal definisi guru, Pasal 2 mengenai pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dan kewajiban/ketidakwajiban sertifikat pendidik bagi guru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Rekomendasi
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved