Tak Relevan dengan Pendidikan, Anggota DPR Minta RUU Cipta Kerja Dicabut

Senin, 20 Juli 2020 - 20:59 WIB
loading...
Tak Relevan dengan Pendidikan,...
Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyoroti beberapa UU terkait pendidikan yang pengaturannya ditambah, diubah maupun dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus bergejolak. Beragam sektor dianggap dapat terancam dengan kehadiran beleid sapu jagat tersebut. Salah satunya, pendidikan dan UU yang mengaturnya.

Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menyoroti beberapa UU terkait pendidikan yang pengaturannya ditambah, diubah maupun dihapus dalam RUU Cipta Kerja. Payung hukum itu meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

“Masuknya undang-undang itu dalam RUU Cipta Kerja tidak relevan dengan semangat pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas SDM bangsa. Tidak memiliki korelasi langsung terhadap upaya penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi sebagai tujuan dari dibuatnya RUU Cipta Kerja ini,” tutur Ledia dalam diskusi daring, Senin (20/7/2020). (Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Bisa Tingkatkan Investasi dan Buka Lapangan kerja)

Dalam UU Sisdiknas misalnya, masuk beberapa ketentuan yang tidak memiliki relevansi terhadap tujuan RUU Cipta Kerja. Pasal 68 RUU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 28 terkait pendidikan anak usia dini (PAUD), Pasal 35 terkait standar nasional pendidikan, Pasal 51 mengenai pengelolaan satuan pendidikan formal, Pasal 53 terkait penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan non formal.

Selain itu, mengubah juga Pasal 62 menyangkut izin mendirikan pendidikan formal dan non formal. Kemudian, aturan lembaga pendidikan asing dalam Pasal 65, ketentuan pidana di Pasal 71, dan menghapus Pasal 67-69 mengenai ketentuan pidana seperti penggunaan ijazah dan gelar palsu. (Baca juga: Mengawal Omnibus Law, Mahasiswa Harus Menjadi Mitra Kritis)

Pasal 69 RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan UU Dikti, antara lain Pasal 1 angka 2 dan 19, Pasal 7 mengenai penyelenggaran pendidikan tinggi, Pasal 33 terkait syarat minimum akreditasi, dan Pasal 35 terkait kurikulum. Termasuk mengubah Pasal 60 mencakup pendirian perguruan tinggi, Pasal 63 tentang pengelolaan perguruan tinggi, Pasal 90 mengenai kewajiban akreditasi.

Adapun ketentuan yang dihapus yaitu Pasal 54 terkait standar pendidikan tinggi dan Pasal 92-93 terkait sanksi pidana. Ledia menambahkan, Pasal 70 RUU Cipta Kerja juga mengubah sejumlah norma dalam UU 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 soal definisi guru, Pasal 2 mengenai pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dan kewajiban/ketidakwajiban sertifikat pendidik bagi guru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Beasiswa LPDP 2026:...
Beasiswa LPDP 2026: Cara Memilih Perguruan Tinggi di Luar Daftar Tujuan LPDP
Rekomendasi
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved