Kapan Ronald Tannur Bisa Dijebloskan ke Penjara? Simak Penjelasan MA

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:20 WIB
loading...
Kapan Ronald Tannur...
Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti berujung kematian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti berujung kematian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lantas kapan Ronald Tannur dijebloskan ke penjara?

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menjelaskan bahwa eksekusi perkara Ronald Tannur dilakukan usai petikan putusan dikirim ke pengadilan pengaju. “Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Yanto saat konferensi Pers, Kamis (24/10/2024).

Yanto menuturkan, MA akan melakukan melakukan minutasi yang merupakan bagian dari pengarsipan berkas perkara. Selanjutnya, salinan resmi tersebut akan dikirim ke PN Surabaya.





“Setelah proses minutasi selesai di Kepanitraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengajur yaitu Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar dia.

Dia menambahkan, tanggal pengiriman akan diinput ke dalam sistem. Nantinya, salinan putusan akan diunggah ke direktori putusan MA supaya bisa diakses oleh publik.

“Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan di-input pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan, kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengikuti,” jelas dia.





Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia. Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.



Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024).

MA: Cederai Rasa Syukur Hakim Atas Perhatian Pemerintah


Mahkamah Agung (MA) mengaku kecewa dan prihatin atas ditangkapnya tiga oknum hakim PN Surabaya oleh Kejagung yang pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

“Terhadap peristiwa tersebut MA merasa kecewa dan berhati karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim berdasarkan revisi PP Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah MA dengan PP Nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2024,” kata Yanto.

Saat ini, kata Yanto, status dari ketiga hakim tersebut diberhentikan sementara. “Terhadap tiga orang hakim Pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung,” ujar dia.

Nantinya kata Yanto, ketiga hakim juga terancam diberhentikan permanen jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan tetap. “Dan apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu sebagaimana disampaikan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang dimaksud di Surabaya pada Rabu (23/10/2024).

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar.

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalm vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap.

Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)