3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Mahfud MD Minta Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa
Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:28 WIB
loading...
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi yang bela mati-matian hakim pemvonis bebas George Ronald Tannur diminta turut diperiksa. Foto/Dok PN Surabaya
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi yang bela mati-matian hakim pemvonis bebas George Ronald Tannur turut diperiksa. Mahfud memuji Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas George Ronald Tannur terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Diketahui, ketiga hakim PN Surabaya itu menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia. Tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
“Bravo utk kejaksaan agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” cuit Mahfud MD di akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @mohmahfudmd dikutip pada Kamis (24/10/2024).
Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Keluarga Dini Sera Bersyukur
Diketahui, ketiga hakim PN Surabaya itu menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia. Tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
“Bravo utk kejaksaan agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” cuit Mahfud MD di akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @mohmahfudmd dikutip pada Kamis (24/10/2024).
Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Keluarga Dini Sera Bersyukur
Lihat Juga :