Resolusi Melawai 71 Organisasi Buruh untuk Pemerintahan Prabowo

Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:39 WIB
loading...
A A A


Resolusi Melawai di antaranya berisi perlunya pertumbuhan ekonomi yang inklusif sehingga seharusnya setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan dampak pada ketenagakerjaan. Dengan begitu, maka industrialisasi dan reforma agraria sejati menjadi keharusan untuk dijalankan.

Salah satu hancurnya industri dalam negeri adalah karena membanjirnya produk asing baik resmi maupun ilegal. Untuk itu, pemerintah baru didorong mengevaluasi dan menertibkan semua aturan impor barang konsumsi seperti industri tekstil dan produk tekstil, barang elektronik, makanan dan minuman, serta impor kendaraan listrik dengan menyubsidi orang-orang kaya dengan dana APBN.

Dalam resolusi itu disebutkan bahwa impor ilegal juga menjadi penyebab hancurnya industri dalam negeri, sehingga semua oknum aparat yang terlibat harus ditindak tegas, baik itu di pelabuhan impor yang resmi dan juga pelabuhan-pelabuhan “tikus”.



Sementara itu, Emelia Yanti menyuarakan agar pemerintah mengumumkan penghentian menyeluruh tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Asuransi Kendaraan Wajib (Third Party Liabilities), dan tambahan iuran dana pensiun yang saat ini belum terlalu mendesak untuk dilakukan.

Adapun Mirah Sumirat mendesak pemerintah segera mencabut sumber masalah ketenagakerjaan yaitu UU Omnibuslaw Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Kemudian, menerbitkan aturan baru (UU) tentang sistem pengupahan nasional, melaksanakan sistem jaminan sosial semesta sepanjang hayat (Universal Social Security), dan menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat.

Pemerintah juga didesak melaksanakan dialog sosial bersama unsur buruh dan pengusaha untuk mengevaluasi, merevisi bahkan mencabut berbagai peraturan yang menghambat kepastian kerja (Job Security) dan kepastian pendapatan yang layak (income security) dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan produktivitas.

Sedangkan Nining Elitos menjelaskan perlunya perluasan pasar kerja luar negeri untuk penempatan tenaga kerja berketrampilan. Menjamin dan memberikan perlindungan sejati yang paripurna bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak proses perekrutan, pada masa penempatan dan proses kepulangan hingga integrasi sosial saat mereka pulang (Purna Migran). Pemerintah juga harus meratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan.

Secara khusus, Ketua Umum KSBSI Elly Rosita Silaban yang masih berada di Brussels, Belgia menyampaikan pentingnya transfromasi untuk menuju energi bersih harus direncanakan secara matang dan memenuhi rasa keadilan sehingga tidak boleh ada seorangpun yang merasa ditinggalkan terutama kaum buruh atau pekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0944 seconds (0.1#10.140)