Kausa Kejahatan dan Viktimisasi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 07:09 WIB
loading...
A A A
Jika praktisi hukum mulai penyidik, penuntut dan hakim memahami kelindan antara aspek-aspek hukum dan non-hukum diuraikan di atas, dipastikan kasus Sengkon dan Karta, Nenek Misnah, dan kasus lainnya tidak akan merupakan masa kegelapan hukum di Indonesia. Disebabkan ketidakpahaman mengenai keterkaitan disiplin ilmu dimaksud, maka subjek hukum pidana yang disebut setiap orang atau manusia telanjur terbiasa dipandang sebagai benda mati, bukan makhluk hidup yang punya akal dan nurani.

Begitu pula pandangan masyarakat sejak lama terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Bak pepatah, sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya. Jika ahli hukum Belanda sering menyatakan bahwa hukum pidana itu layaknya pisau bermata dua, di dalam pandangan nyata masyarakat kita hukum pidan itu seharusnya menjadi golok bermata seribu, libas kanan-kiri, ke atas ke bawah tergantung dari subjektivitas pemiliknya.

Contoh konkret penerapan hukum pidana khususnya UU Tipikor Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Tipikor Tahun 2001 khusus Pasal 2 dan Pasal 3, frasa setiap orang dalam praktik ditafsirkan siapa saja yang memenuhi unsur-unsur tipikor tanpa mempertimbangkan secara teliti status hukum seseorang, sebagai penyelenggara negara atau bukan penyelenggara negara, yang penting telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Pandangan praktisi hukum sedemikian bukan hanya monopoli penyidik dan penuntut, akan tetapi juga hakim/majelis hakim, tidak bergeming dari penafsiran penyidik/penuntut, yang seharusnya lebih teliti dalam memberikan penilaian atas suatu perkara pidana dengan menggali nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat (Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman Tahun 2009). Ketentuan pasal aquo sesungguhnya menginsyaratkan hakim/majelis hakim agar sangat berhati-hati membaca/menafsirkan ketentuan suatu UU dengan fakta yang telah diperoleh penyidik/penuntut, sehingga diharapkan tujuan kepastian, keadilan, dan bahkan kemanfaatan dapat dicapai dan fungsi hukum yang menciptakan kerukunan dan kedamaian khusus para pihak berperkara dapat tercapai tanpa ada kesan pembalasan dendam apalagi demi kepentingan politik.

Kriminalisasi dan viktimisasi struktural telah tampak terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia, baik dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus terutama tipikor. Kriminalisasi dan viktimisasi struktural hanya dapat dilakukan dan terjadi dari pemegang kekuasaan (the powerfulll people) terhadap mereka yang bukan pemegang kekuasaan alias rakyat jelata (the powerless people). Sesungguhnya, doktrin hukum pidana telah lama mengenal/mengakui asas persamaan perlakuan di muka hukum bahkan di dalam UUD 1945, Konstitusi RI, telah dicantumkan secara eksplisit di dalam ketentuen UUD Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Sahroni: Presiden dan...
Sahroni: Presiden dan Kapolri Tegas Larang Polisi Bekingi Koruptor, Anak Buahnya Harus Patuh!
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Polda Metro Bongkar...
Polda Metro Bongkar Gudang Ribuan Motor Hasil Kejahatan Siap Ekspor, Ini Penampakannya
Rekomendasi
Ada Demo di DPR, Arus...
Ada Demo di DPR, Arus Lalin di Jalan Gatot Subroto Tersendat
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: Laga Tak Seimbang di Piala Dunia 2026
Nobar Piala Dunia 2026...
Nobar Piala Dunia 2026 Berlatar Laut Flores Jadi Pengalaman Langka
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved