Fraksi PKS Keberatan dan Menolak DPR Bahas Omnibus Law

Selasa, 14 April 2020 - 22:40 WIB
loading...
Fraksi PKS Keberatan...
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak pembahasan RUU Omnibus Law di Badan Legislatif karena situasi dan kondisi saat ini yang sedang menghadapi persoalan amat serius yaitu persoalan virus Corona (Covid-19). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak pembahasan RUU Omnibus Law di Badan Legislatif karena situasi dan kondisi saat ini yang sedang menghadapi persoalan amat serius yaitu persoalan virus Corona (Covid-19).

Ketua Poksi Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf mengatakan, dari hari ke hari keadaan ini semakin memburuk.

"Jumlah kasus Covid-19 semakin meningkat bahkan sampai dengan sore kemarin jumlah kasus tersebut hampir mencapai angka 5000 kasus dengan jumlah kematian yang lebih tinggi dari yang sembuh," kata Muzammil, Selasa (14/4/2020).

(Baca juga: PDIP Usul Klaster Ketenagakerjaan Dipisah dari Omnibus Law Cipta Kerja)

Ketua DPP PKS ini menjelaskan, wabah corona telah berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Covid 19 juga mengakibatkan jatuhnya pertumbuhan ekonomi dan anjloknya nilai rupiah.

"Wabah ini akan menjadi lebih buruk jika pemerintah dan DPR kurang memberi perhatian," ucap Muzammil.

Penolakan Fraksi PKS dalam membahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja , menurut Almuzzammil paling tidak karena tiga catatan penting, yakni;

Pertama, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Negara Indonesia dalam status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Wabah COVID-19 sebagai Bencana Nasional, menunjukkan bahwa Presiden RI menganggap kondisi yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia saat adalah sangat berat .

"Penyebaran COVID-19 yang telah berdampak luas diseluruh dunia dan haruslah benar-benar ditanggulangi secara baik dan efektif. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan bahwa pandemi ini dari waktu kewaktu terus menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil yang sangat besar," terang Al Muzammil Yusuf.

Kedua, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menimbulkan kontroversi besar. Hal ini antara lain karena rancangan undang-undang ini dinilai tidak berpihak kepada kalangan buruh. Selain masalah dalam perspektif konstitusional.

"Idealnya produk undang-undang yang berspektrum sangat luas dibahas melibatkan seluas-luasnya masukan publik maupun pakar, dalam situasi yang nyaman tidak dalam situasi kekhawatiran wabah," jelas Muzammil.

Ketiga, dengan keluarnya Perppu UU No mor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam penanggulangan wabah COVID-19, menunjukkan bahwa bahwa bagi Presiden kegentingan bangsa ini adalah masalah covid.

"Maka RUU Omnibus Law Cipta Kerja harusnya tidak menjadi prioritas oleh Pemerintah untuk dibahas, kecuali jika keadaan telah membaik," ujarnya.

Oleh karena itu, Fraksi PKS DPR menyatakan keberatan untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta penundaan pembahasannya hingga Presiden RI secara resmi mengumumkan berakhirnya Wabah Covid-19 di Indonesia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)