DPR Nilai Konten Penyiaran yang Diserap Publik Harus Diatur Negara
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 15:23 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan semua konten penyiaran yang diserap publik termasuk siaran melalui layanan OTT atau layanan di atas internet harus diatur negara. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR , Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan semua konten penyiaran yang diserap publik termasuk siaran melalui layanan over the top (OTT) atau layanan di atas internet harus diatur negara. Maka itu, Bobby memandang positif gugatan uji materi Undang-undang Penyiaran yang dilakukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Harus dilihat dari perspektif yang berbeda, internet itu kan medianya, tapi prinsipnya konten penyiaran, yang diserap publik harus diatur negara," ujar Bobby Adhityo Rizaldi kepada SINDOnews , Jumat (28/8/2020). (Baca juga: Gugatan RCTI Dinilai Upaya Menegakkan Demokrasi)
Maka itu, Bobby tidak sepakat dengan pendapat Pengamat Media Sosial Enda Nasution yang menilai jika penyiaran yang dilakukan dengan koneksi internet diatur dalam undang-undang bisa menghambat kebebasan berekspresi.
"Entitas platform yang melakukan aktivitas penyiaran juga harus diatur. Kebebasan berekspresi tidak serta merta dilanggar, tidak ada yang dilanggar, selama kebebasan itu juga tidak menyinggung kepentingan umum dan publik. Itu lain hal," jelas Politikus Partai Golkar ini.
Bobby mengatakan bahwa norma konten itu terus berkembang. Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Selatan II ini menjelaskan, yang menentukan norma tersebut adalah komite independen juga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Siaran (P2SPS).
"Harus dilihat dari perspektif yang berbeda, internet itu kan medianya, tapi prinsipnya konten penyiaran, yang diserap publik harus diatur negara," ujar Bobby Adhityo Rizaldi kepada SINDOnews , Jumat (28/8/2020). (Baca juga: Gugatan RCTI Dinilai Upaya Menegakkan Demokrasi)
Maka itu, Bobby tidak sepakat dengan pendapat Pengamat Media Sosial Enda Nasution yang menilai jika penyiaran yang dilakukan dengan koneksi internet diatur dalam undang-undang bisa menghambat kebebasan berekspresi.
"Entitas platform yang melakukan aktivitas penyiaran juga harus diatur. Kebebasan berekspresi tidak serta merta dilanggar, tidak ada yang dilanggar, selama kebebasan itu juga tidak menyinggung kepentingan umum dan publik. Itu lain hal," jelas Politikus Partai Golkar ini.
Bobby mengatakan bahwa norma konten itu terus berkembang. Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Selatan II ini menjelaskan, yang menentukan norma tersebut adalah komite independen juga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Siaran (P2SPS).
Lihat Juga :