Jerat Judi Online, Merebak Sejak Masa Pandemi Diberantas di Era Budi Arie

Rabu, 09 Oktober 2024 - 22:03 WIB
loading...
A A A
baca juga: Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 3 Juta Lebih Situs

"Judi online ini adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia. Kami melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ibu-ibu, dan pemuda, untuk mengampanyekan bahaya judi online,” tegas Menkominfo. Pemberantasan judi online menjadi prioritas utama Pemerintah karena mengakibatkan kerugian Rp600 Triliun. Budi Arie mengajak semua pihak melindungi keluarga dan lingkungan terdekat dari jeratan judi online.

Untuk menghindari dampak negatif dari judi online, Menteri Budi Arie mengajak masyarakat melakukan empat langkah. Yakni mengenali bahaya dan identifikasi pemicu judi online, melindungi diri dengan dukungan sosial, mengatur keuangan secara bijak, dan berani melapor ke Kementerian Kominfo apabila menemukan platform judi online. “Lebih dari 10 kasus bunuh diri karena judi online. Ratusan ribu anak-anak kecanduan judi online, bahkan menyebabkan ribuan kasus perceraian," ungkap Menkominfo.

Judi online merupakan ancaman nyata bagi upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Kementerian Kominfo sendiri telah melibatkan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta 11 asosiasi dan perhimpunan dalam memberantas judi online.

11 asosiasi dan perhimpunan itu yakni Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Kemudian, Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bahwa sejak bulan Juni hingga Oktober 2024, Polri telah mengungkap 198 kasus kejahatan judi online. Bahkan selama periode itu, Polisi telah menangkap ratusan tersangka. Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menuturkan, bahwa ratusan perkara dan tersangka tersebut merupakan hasil operasi di tingkat Bareskrim Polri hingga Polda jajaran se-Indonesia.

“Dalam periode 21 Juni 2024 hingga Oktober 2004 Polri telah mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka," kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dari ratusan kasus tersebut, turut disita 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, dan total uang yang disita dari rekening yang diajukan diblokir sebesar Rp6,14 miliar. "Selain penegakkan hukum, dalam periode yang sama Polri melakukan kegiatan preentif dan preventif sebanyak 11.708 kegiatan berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus maupun instansi pemerintahan," ujar Himawan.

Fenomena perjudian daring atau online sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

baca juga: Ratusan Mahasiswa Dukung Kominfo Berantas Judi Online dan Pemulihan PDN

Menteri Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini. “Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Menteri Anas.

Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

Berbagai ikhtiar yang dilakukan pemerintah untuk melindungi rakyat tersebut tentunya perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebab, tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat, rantai judi online tak akan terputus. Untuk menghentikan perputaran roda judi online, masyarakat juga perlu meningkatkan literasi digital dan literasi keuangan dengan mengakses sumber informasi yang kredibel, legal, serta terpercaya.
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Lisa Mariana Buka Suara...
Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Rekomendasi
Azzedine Ounahi, Dari...
Azzedine Ounahi, Dari Jalanan Casablanca Sampai Diingat Dunia
Kesepakatan Damai Batal!...
Kesepakatan Damai Batal! AS Gempur Balik Iran, Harga Minyak Ngamuk Lagi
Trump Sebut Iran Sampah,...
Trump Sebut Iran Sampah, Ini Respons Teheran
Berita Terkini
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Polri Ultimatum Pihak...
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan 3 Kasus Korupsi
Penampakan Koper Berisi...
Penampakan Koper Berisi Emas Disita Polisi usai Geledah Rumah di Bogor
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved