Jerat Judi Online, Merebak Sejak Masa Pandemi Diberantas di Era Budi Arie
Rabu, 09 Oktober 2024 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
Nailul juga mendesak pemerintah agar lebih tegas terhadap praktik promosi judi online yang hingga kini masih dilakukan di beberapa platform sosial media dengan memanfaatkan popularitas pihak-pihak tertentu yang melabeli dirinya dengan sebutan selebram.
“Harus ditindak tegas secara hukum kepada selebram dan artis jika ketahuan mempromosikan judi online. Kemudian, platform media sosial yang masih mengiklankan judi online juga harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya. Judi online bersifat sangat adiktif, sehingga pelakunya akan terus mencari cara untuk bisa terus memainkan judi dengan harapan bisa menang. “Termasuk dengan cara menjual aset. Itu sangat memprihatinkan,” ujar Nailul.
Berkolaborasi Memberantas Judi Online
Judi online kini menjadi candu di masyarakat, dari berbagai strata ekonomi, sosial hingga pendidikan. Tak sekadar menyasar kalangan menengah bawah, tapi juga seluruh lapisan masyarakat beragam profesi, mulai dari politisi, artis, aparatur sipil negara, aparat penengak hukum hingga siswa sekolah. Kedaruratan judi online membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah radikal dengan memberangus jutaan situs judi online.
Sejak dilantik 17 Juli 2023 silam, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah memerintahkan untuk memutus lebih dari tiga juta akses konten judi online. “Sudah 3,7 juta situs website (judi online) kita blokir,” tegas Menteri Budi Arie Rabu (9/10/2024).
baca juga: Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan PPATK
Dia menambahkan, pihaknya sudah menindaklanjuti promosi website judi online yang dilakukan oleh influencer di media sosial. Kementerian Kominfo, tidak mentolerir siapa saja yang mempromosikan situs judi online dan akan mengeksekusi platform promosi tersebut. “Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” tegasnya lagi.
Langkah tegas terus dilakukan Menteri Budi Arie dengan target meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Dia menyatakan, negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penipuan, termasuk judi online. Kementerian Kominfo sudah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia serta menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan.
Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google sejak 7 november 2023 hingga 8 Agustus 2024, dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses konten terkait judi online.
Kementerian Kominfo juga terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan berbagai langkah strategis. Salah satunya pemberian peringatan kepada platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta pemutusan akses IP address yang masuk dalam daftar blacklist.
Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi. Untuk memperkuat penegakan hukum, Kementerian Kominfo juga mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online, khususnya di sektor keuangan. Jika ditemukan pelanggaran, tanda daftar PSE dapat dicabut.
Menteri Budi Arie kembali menegaskan, Kementerian Kominfo tak sendirian dalam memberantas judi online. Kolaborasi dengan stakeholder lain juga ditingkatkan, termasuk bekerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam memperkuat pemberantasan judi online. Kementerian Kominfo juga menjalin koordinasi dengan asosiasi fintech seperti Aftech dan AFPI untuk melakukan pendataan terhadap fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
Terobosan yang dilakukan Kementerian Kominfo dalam mencegah penyebaran judi online membuahkan hasil penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50%. Meski demikian, Menteri Budi Arie masih kurang puas karena capaian ini hanya setengah dari keseluruhan aktivitas transaksi judi online. Maka itulah, Kementerian Kominfo terus mendorong edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online melalui berbagai program literasi digital.
“Harus ditindak tegas secara hukum kepada selebram dan artis jika ketahuan mempromosikan judi online. Kemudian, platform media sosial yang masih mengiklankan judi online juga harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya. Judi online bersifat sangat adiktif, sehingga pelakunya akan terus mencari cara untuk bisa terus memainkan judi dengan harapan bisa menang. “Termasuk dengan cara menjual aset. Itu sangat memprihatinkan,” ujar Nailul.
Berkolaborasi Memberantas Judi Online
Judi online kini menjadi candu di masyarakat, dari berbagai strata ekonomi, sosial hingga pendidikan. Tak sekadar menyasar kalangan menengah bawah, tapi juga seluruh lapisan masyarakat beragam profesi, mulai dari politisi, artis, aparatur sipil negara, aparat penengak hukum hingga siswa sekolah. Kedaruratan judi online membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah radikal dengan memberangus jutaan situs judi online.
Sejak dilantik 17 Juli 2023 silam, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah memerintahkan untuk memutus lebih dari tiga juta akses konten judi online. “Sudah 3,7 juta situs website (judi online) kita blokir,” tegas Menteri Budi Arie Rabu (9/10/2024).
baca juga: Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan PPATK
Dia menambahkan, pihaknya sudah menindaklanjuti promosi website judi online yang dilakukan oleh influencer di media sosial. Kementerian Kominfo, tidak mentolerir siapa saja yang mempromosikan situs judi online dan akan mengeksekusi platform promosi tersebut. “Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” tegasnya lagi.
Langkah tegas terus dilakukan Menteri Budi Arie dengan target meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Dia menyatakan, negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penipuan, termasuk judi online. Kementerian Kominfo sudah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia serta menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan.
Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google sejak 7 november 2023 hingga 8 Agustus 2024, dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses konten terkait judi online.
Kementerian Kominfo juga terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan berbagai langkah strategis. Salah satunya pemberian peringatan kepada platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta pemutusan akses IP address yang masuk dalam daftar blacklist.
Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi. Untuk memperkuat penegakan hukum, Kementerian Kominfo juga mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online, khususnya di sektor keuangan. Jika ditemukan pelanggaran, tanda daftar PSE dapat dicabut.
Menteri Budi Arie kembali menegaskan, Kementerian Kominfo tak sendirian dalam memberantas judi online. Kolaborasi dengan stakeholder lain juga ditingkatkan, termasuk bekerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam memperkuat pemberantasan judi online. Kementerian Kominfo juga menjalin koordinasi dengan asosiasi fintech seperti Aftech dan AFPI untuk melakukan pendataan terhadap fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
Terobosan yang dilakukan Kementerian Kominfo dalam mencegah penyebaran judi online membuahkan hasil penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50%. Meski demikian, Menteri Budi Arie masih kurang puas karena capaian ini hanya setengah dari keseluruhan aktivitas transaksi judi online. Maka itulah, Kementerian Kominfo terus mendorong edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online melalui berbagai program literasi digital.
Lihat Juga :