KAI Minta Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia Disikapi Serius
loading...
A
A
A
"Karena itu, peningkatan kesejahteraan hakim harus disertai perbaikan struktural secara kelembagaan agar kualitas putusan pengadilan menjadi lebih baik," ucapnya.
Besaran gaji pokok hakim saat ini dianggap tidak layak lagi di tengah kenaikan inflasi setiap tahun. Gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini hanya Rp2,05 juta.
Sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IV E atau golongan tertinggi sebesar Rp4,9 juta. Di luar gaji pokok, hakim memang mendapat tunjangan senilai Rp8,5-Rp14 juta bergantung pada kelas pengadilan tempat bertugas.
Para hakim mengklaim mengalami sejumlah kesulitan mulai dari tempat tinggal hingga keuangan saat mendapat tugas di daerah. Pada waktu yang bersamaan, para hakim dituntut untuk menjaga independensi serta tidak tergoda dengan iming-iming oleh oknum yang sedang berperkara.
Menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2023, jumlah hakim tingkat pertama di Indonesia sebanyak 6.069 orang dengan jumlah perkara 2.845.784. Artinya, beban penanganan perkara sangat besar untuk ditangani setiap hakim.
Mereka dituntut memutus perkara dengan bebas, merdeka, tidak memihak, dan adil. Para hakim dituntut untuk menghindari apa yang disebut justice delayed is justice denied atau penundaan dalam proses keadilan dapat menyebabkan ketidakadilan.
"Bagaimana caranya para hakim dapat mengetuk palu dengan adil, sementara kesejahteraan dirinya dan keluarganya masih sangat minim," kata Henry.
Untuk itu, negara wajib memberikan anggaran yang memadai bagi para hakim agar kesejahteraan mereka tidak terabaikan. Pengabaian terhadap tanggung jawab negara (state responsibility) adalah bentuk pengabaian terhadap amanah konstitusi.
Besaran gaji pokok hakim saat ini dianggap tidak layak lagi di tengah kenaikan inflasi setiap tahun. Gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini hanya Rp2,05 juta.
Sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IV E atau golongan tertinggi sebesar Rp4,9 juta. Di luar gaji pokok, hakim memang mendapat tunjangan senilai Rp8,5-Rp14 juta bergantung pada kelas pengadilan tempat bertugas.
Para hakim mengklaim mengalami sejumlah kesulitan mulai dari tempat tinggal hingga keuangan saat mendapat tugas di daerah. Pada waktu yang bersamaan, para hakim dituntut untuk menjaga independensi serta tidak tergoda dengan iming-iming oleh oknum yang sedang berperkara.
Menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2023, jumlah hakim tingkat pertama di Indonesia sebanyak 6.069 orang dengan jumlah perkara 2.845.784. Artinya, beban penanganan perkara sangat besar untuk ditangani setiap hakim.
Mereka dituntut memutus perkara dengan bebas, merdeka, tidak memihak, dan adil. Para hakim dituntut untuk menghindari apa yang disebut justice delayed is justice denied atau penundaan dalam proses keadilan dapat menyebabkan ketidakadilan.
"Bagaimana caranya para hakim dapat mengetuk palu dengan adil, sementara kesejahteraan dirinya dan keluarganya masih sangat minim," kata Henry.
Untuk itu, negara wajib memberikan anggaran yang memadai bagi para hakim agar kesejahteraan mereka tidak terabaikan. Pengabaian terhadap tanggung jawab negara (state responsibility) adalah bentuk pengabaian terhadap amanah konstitusi.
(jon)