KAI Minta Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia Disikapi Serius

Minggu, 06 Oktober 2024 - 16:26 WIB
loading...
KAI Minta Aksi Cuti...
Wakil Ketua Dewan Pembinaan DPP KAI Prof Henry Indraguna. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Rencana hakim di seluruh Indonesia menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 turut mendapat perhatian dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). KAI minta tuntutan kenaikan gaji hakim yang sudah 12 tahun tidak berubah disikapi serius.

Wakil Ketua Dewan Pembinaan DPP KAI Prof Henry Indraguna mengatakan, aksi cuti massal para hakim ini harus mendapat perhatian serius dari Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang menaungi para “Wakil Tuhan”.

Baca juga: Ajukan 5 Tuntutan, Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja 7-11 Oktober 2024

"Walaupun kenaikan gaji bukan satu-satunya faktor, namun bisa menjadi pendorong untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan adil," ujar Henry, Minggu (6/10/2024).

Gerakan cuti bersama ini dimotori Solidaritas Hakim Indonesia. Solidaritas Hakim Indonesia mencatat sudah ada 1.748 hakim yang menyatakan siap ikut aksi cuti bersama.

Rencananya, sebagian hakim juga akan melakukan aksi solidaritas di Jakarta. Para hakim yang tidak punya jatah cuti diminta mengosongkan jadwal persidangan pada periode tersebut.

"Aksi para hakim mogok bersama ini merupakan hal wajar. Yang penting penyaluran aspirasi tersebut tidak mengganggu pencari keadilan di pengadilan," katanya.

Pemerhati hukum ini menambahkan sejak 2019 para hakim melalui Ikatan Hakim Indonesia sudah mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang mengatur soal gaji hakim.

"Mereka para hakim sudah menempuh berbagai upaya resmi dan formal agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan para hakim, tapi belum ada perhatian serius," ujarnya.

Henry menilai integritas hakim akan lebih sulit terwujud jika mereka masih bergelut untuk memenuhi kesejahteraannya.

"Karena itu, peningkatan kesejahteraan hakim harus disertai perbaikan struktural secara kelembagaan agar kualitas putusan pengadilan menjadi lebih baik," ucapnya.

Besaran gaji pokok hakim saat ini dianggap tidak layak lagi di tengah kenaikan inflasi setiap tahun. Gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini hanya Rp2,05 juta.

Sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IV E atau golongan tertinggi sebesar Rp4,9 juta. Di luar gaji pokok, hakim memang mendapat tunjangan senilai Rp8,5-Rp14 juta bergantung pada kelas pengadilan tempat bertugas.

Para hakim mengklaim mengalami sejumlah kesulitan mulai dari tempat tinggal hingga keuangan saat mendapat tugas di daerah. Pada waktu yang bersamaan, para hakim dituntut untuk menjaga independensi serta tidak tergoda dengan iming-iming oleh oknum yang sedang berperkara.

Menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2023, jumlah hakim tingkat pertama di Indonesia sebanyak 6.069 orang dengan jumlah perkara 2.845.784. Artinya, beban penanganan perkara sangat besar untuk ditangani setiap hakim.

Mereka dituntut memutus perkara dengan bebas, merdeka, tidak memihak, dan adil. Para hakim dituntut untuk menghindari apa yang disebut justice delayed is justice denied atau penundaan dalam proses keadilan dapat menyebabkan ketidakadilan.

"Bagaimana caranya para hakim dapat mengetuk palu dengan adil, sementara kesejahteraan dirinya dan keluarganya masih sangat minim," kata Henry.

Untuk itu, negara wajib memberikan anggaran yang memadai bagi para hakim agar kesejahteraan mereka tidak terabaikan. Pengabaian terhadap tanggung jawab negara (state responsibility) adalah bentuk pengabaian terhadap amanah konstitusi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kasus Chromebook Rugikan...
Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Hakim: Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Ini Sosok Hakim Shin...
Ini Sosok Hakim Shin Jong-o, Perberat Vonis Eks Ibu Negara Korsel tapi Mendadak Tewas
Rekomendasi
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved