Implikasi Politik Hukum Pidana Pasca UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023

Jum'at, 04 Oktober 2024 - 13:46 WIB
loading...
A A A
Praktik hukum sedemikian menimbulkan kerugian secara hukum bagi seseorang yang tidak pernah mengetahui awal dari suatu perencanaan kejahatan akan tetapi ia baru aktif ikut dalam pelaksanaan suatu tindak pidana; akan tetapi ditetapkan sebagai tersangka pelaku bukan pembantu kejahatan, yang ancaman hukuman bagi pemidanaan yang membantu melakukan kejahatan dikurangi 1/3 nya dan aset-asetnya dalam perkara korupsi disita habis disamakan kedudukan hukum sebagai utama. Di dalam KUHP 2023 telah ditetapkan Pedoman Pemidanaan yang menetapkan tujuan pemidanaan: a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat; b. memasyaralatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Merujuk tujuan pemidanaan berdasarkan UU KUHP 2023 tampak jelas bahwa arah politik hukum pidana nasional yang akan datang tidak lagi bertujuan penghukuman atau retributive justice melainkan telah berganti kepada tujuan pencegahan dan penindakan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak asasi masyarakat disertai harapan ada penyesalan pada pelaku tindak pidana. Ketentuan UU KUHP 2023 juga menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia, dan kepada hakim telah diamanatkan bahwa dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan; jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Implikasi hukum dan sosial pemberlakuan UU KUHP 2023 adalah perubahan total norma hukum acara pidana, KUHAP 1981 yang harus disesuaikan dengan filosofi, visi, misi dan tujuan pemidanaan hukum pidana Indonesia pascaefektif berlaku tahun 2026. Selain perubahan norma beracara dalam perkara pidana, juga dituntut perubahan sikap mental dan perilaku aparatur penegak hukum, baik penyidik, penuntut maupun hakim dalam menyelesaikan suatu perkara pidana termasuk perkara tindak pidana khusus lainnya seperti tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM, dan pencucian uang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Pertama Kali, Dokter...
Pertama Kali, Dokter Belanda Suntik Mati Seorang Anak di Bawah Usia 12 Tahun
Kapal Perang Belanda...
Kapal Perang Belanda dan China Terlibat Konfrontasi di Laut China Selatan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
Mobilitas Makin Hemat:...
Mobilitas Makin Hemat: Nikmati Promo Spesial BRI Kartu Kredit di Aplikasi MyBluebird
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Berita Terkini
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
PM Modi: India Siap...
PM Modi: India Siap Pasok Obat-obatan hingga Benih Gandum ke Indonesia
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas RI-India, Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Andaman dan Nikobar
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved