Implikasi Politik Hukum Pidana Pasca UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023

Jum'at, 04 Oktober 2024 - 13:46 WIB
loading...
A A A
Praktik hukum sedemikian menimbulkan kerugian secara hukum bagi seseorang yang tidak pernah mengetahui awal dari suatu perencanaan kejahatan akan tetapi ia baru aktif ikut dalam pelaksanaan suatu tindak pidana; akan tetapi ditetapkan sebagai tersangka pelaku bukan pembantu kejahatan, yang ancaman hukuman bagi pemidanaan yang membantu melakukan kejahatan dikurangi 1/3 nya dan aset-asetnya dalam perkara korupsi disita habis disamakan kedudukan hukum sebagai utama. Di dalam KUHP 2023 telah ditetapkan Pedoman Pemidanaan yang menetapkan tujuan pemidanaan: a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat; b. memasyaralatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Merujuk tujuan pemidanaan berdasarkan UU KUHP 2023 tampak jelas bahwa arah politik hukum pidana nasional yang akan datang tidak lagi bertujuan penghukuman atau retributive justice melainkan telah berganti kepada tujuan pencegahan dan penindakan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak asasi masyarakat disertai harapan ada penyesalan pada pelaku tindak pidana. Ketentuan UU KUHP 2023 juga menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia, dan kepada hakim telah diamanatkan bahwa dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan; jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Implikasi hukum dan sosial pemberlakuan UU KUHP 2023 adalah perubahan total norma hukum acara pidana, KUHAP 1981 yang harus disesuaikan dengan filosofi, visi, misi dan tujuan pemidanaan hukum pidana Indonesia pascaefektif berlaku tahun 2026. Selain perubahan norma beracara dalam perkara pidana, juga dituntut perubahan sikap mental dan perilaku aparatur penegak hukum, baik penyidik, penuntut maupun hakim dalam menyelesaikan suatu perkara pidana termasuk perkara tindak pidana khusus lainnya seperti tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM, dan pencucian uang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kapal Perang Belanda...
Kapal Perang Belanda dan China Terlibat Konfrontasi di Laut China Selatan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Kapten Kapal Pesiar...
Kapten Kapal Pesiar Terjangkit Hantavirus Bilang pada Penumpang: Pria yang Tewas Itu Tak Menular
Rekomendasi
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved