Ketum IPPMI Apresiasi Pencabuan Nama Soeharto dalam TAP MPR 11/1998
Selasa, 01 Oktober 2024 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
Rafik Perkasa mengatakan, sudah semestinya sebagai anak bangsa kita harus saling memaafkan dan berdamai dengan keadaan, sehingga ke depan dapat ikut andil dalam mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Beragam tantangan seperti bonus demografi, ketahan pangan, gejolak gopolitik, dan perang asemitris sudah di depan mata.
"Perlu sumbangsih pemikiran-pemikiran anak bangsa dalam rangka menghadapi multidemesi tantangan global ke depan," katanya.
Untuk diketahui, keputusan pencabutan Pasal 4 TAP MPR RI 11/1998 disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo pada masa sidang akhir MPR periode 2019-2024.
"Terkait dengan penyebutan nama Mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata pria yang akrab disapa Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, keputusan itu dilandasi atas adanya usulan dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024. Kemudian, MPR RI menggelar rapat gabungan pada 23 September 2024. Hasilnya mencabut nama Soeharto dari TAP tersebut.
"Perlu sumbangsih pemikiran-pemikiran anak bangsa dalam rangka menghadapi multidemesi tantangan global ke depan," katanya.
Untuk diketahui, keputusan pencabutan Pasal 4 TAP MPR RI 11/1998 disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo pada masa sidang akhir MPR periode 2019-2024.
"Terkait dengan penyebutan nama Mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata pria yang akrab disapa Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, keputusan itu dilandasi atas adanya usulan dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024. Kemudian, MPR RI menggelar rapat gabungan pada 23 September 2024. Hasilnya mencabut nama Soeharto dari TAP tersebut.
(abd)
Lihat Juga :