Ketum IPPMI Apresiasi Pencabuan Nama Soeharto dalam TAP MPR 11/1998

Selasa, 01 Oktober 2024 - 10:39 WIB
loading...
Ketum IPPMI Apresiasi...
Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) Rafik Perkasa Alam mengapresiasi Keputusan MPR yang mencabut nama Soeharto pada Pasal 4 TAP MPR 11/1998.

"Langkah yang dilakukan oleh MPR sudah tetap terkait penghapus Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut, karena Pak Harto sudah meninggal, dan juga kita tidak boleh subjektif melihat persoalan ini," kata Rafik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).

Jasa Soeharto dalam membangun Bangsa Indonesia selama 32 tahun dinilai cukup banyak. Salah satunya program REPELITA yang membuat Indonesia pada masa itu menjadi Macan Asia. Karena itu, sudah selayaknya Soeharto diusulkan dan ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional pada 10 November 2024.

Baca juga: Pimpinan MPR Dorong Soeharto dan Gus Dur Diberikan Gelar Pahlawan Nasional

"Kita tidak boleh terjebak dendam politik masa lalu para founding father, karena ini bukan persolaan like or dislike," katanya.

Rafik Perkasa mengatakan, sudah semestinya sebagai anak bangsa kita harus saling memaafkan dan berdamai dengan keadaan, sehingga ke depan dapat ikut andil dalam mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Beragam tantangan seperti bonus demografi, ketahan pangan, gejolak gopolitik, dan perang asemitris sudah di depan mata.

"Perlu sumbangsih pemikiran-pemikiran anak bangsa dalam rangka menghadapi multidemesi tantangan global ke depan," katanya.

Untuk diketahui, keputusan pencabutan Pasal 4 TAP MPR RI 11/1998 disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo pada masa sidang akhir MPR periode 2019-2024.

"Terkait dengan penyebutan nama Mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata pria yang akrab disapa Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, keputusan itu dilandasi atas adanya usulan dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024. Kemudian, MPR RI menggelar rapat gabungan pada 23 September 2024. Hasilnya mencabut nama Soeharto dari TAP tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
Kandidat Kuat PM Inggris...
Kandidat Kuat PM Inggris Andy Burnham Dinilai Tidak Berpihak ke Palestina
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Berita Terkini
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved