RUU Perampasan Aset Diminta Jadi Proritas Anggota DPR Baru
loading...
A
A
A
Henry menyebutkan, temuan ICW sebagai bahan evaluasi pemerintah dan lembaga penegak hukum lainnya untuk membuat strategi lebih efektif mencegah dan memberantas korupsi. Semua pihak harus kembali fokus dalam masalah pemberantasan korupsi, karena saling terkait satu dengan yang lainnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi pembahasan DPR di periode 2024-2029. Sebab, anggota DPR periode 2019-2024 tengah berfokus pada hal-hal yang harus diselesaikan sebelum purnatugas.
Puan mengatakan DPR periode saat ini akan berupaya semaksimal mungkin menuntaskan produk legislasi yang sebelumnya telah dibahas. "(Soal RUU Perampasan Aset) kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya," paparnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga menyatakan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak dapat disahkan di sisa masa jabatan DPR periode 2019-2024 karena keterbatasan waktu. Sahroni menyebutkan, semua fraksi di DPR memerlukan waktu yang cukup untuk membahas secara mendalam berbagai aspek terkait RUU tersebut.
"Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) ingin RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Tapi, karena masa sidang tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan besar pembahasan akan dilanjutkan pada sidang DPR periode berikutnya," kata Sahroni.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi pembahasan DPR di periode 2024-2029. Sebab, anggota DPR periode 2019-2024 tengah berfokus pada hal-hal yang harus diselesaikan sebelum purnatugas.
Puan mengatakan DPR periode saat ini akan berupaya semaksimal mungkin menuntaskan produk legislasi yang sebelumnya telah dibahas. "(Soal RUU Perampasan Aset) kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya," paparnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga menyatakan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak dapat disahkan di sisa masa jabatan DPR periode 2019-2024 karena keterbatasan waktu. Sahroni menyebutkan, semua fraksi di DPR memerlukan waktu yang cukup untuk membahas secara mendalam berbagai aspek terkait RUU tersebut.
"Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) ingin RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Tapi, karena masa sidang tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan besar pembahasan akan dilanjutkan pada sidang DPR periode berikutnya," kata Sahroni.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(rca)