DPR Desak Menag Cabut Kebijakan Soal Majelis Taklim

Senin, 02 Desember 2019 - 13:12 WIB
DPR Desak Menag Cabut Kebijakan Soal Majelis Taklim
DPR Desak Menag Cabut Kebijakan Soal Majelis Taklim
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyesalkan keluarnya Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2019 yang mengatur soal sertifikasi majelis taklim. Menurutnya, majelis taklim tidak perlu diatur oleh pemerintah.

“Tentu kami sangat menyesalkan dengan keluarnya PMA Nomor 29 tentang Majelis Taklim, karena dalam PMA itu disebutkan tentang keharusan mendaftarkan diri setiap majelis taklim, dan setiap tahun harus melaporkan dari kegiatan majelis taklim itu,” kata Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Ace menilai keluarnya PMA itu terlalu berlebihan, karena majelis taklim tidak perlu diatur oleh pemerintah. Karena selama ini majelis taklim itu tumbuh subur di masyarakat tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah.

“Kalau pemerintah mengharuskan adanya pendaftaran dan pelaporan dari Majelis Taklim, tentu itu akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Kok kita kumpul-kumpul, mengaji, ibu-ibu ngaji harus daftar ke KUA (kantor urusan agama), menurut kami itu berlebihan,” ujar Ace.

Ace meminta agar Peraturan itu direvisi atau bahkan dicabut karena, itu terlalu masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangan dari pemerintah. Politikus Partai Golkar ini justru mempertanyakan apakah selama ini majelis taklim bermasalah dan dicurigai menebarkan radikalisme. Jadi, pemerintah tidak perlu menaruh curiga kepada kegiatan yang dilakukan masyarakat karena, selama ini kegiatan majelis taklim sangat positif dalam membina nilai-nilai keagamaan. “Menurut saya tidak perlu ada intervensi negara terhadap kegiatan-kegiatan positif yang memang tumbuh subur di masyarakat,” tegasnya.

Ace khawatir bahwa kebijakan ini justru bisa menimbulkan kegaduhan, karena masyarakat pasti berasumsi dan menduga-duga soal alasan majelis taklim harus didaftarkan dan dilaporkan. “Karena itu adalah ranah dari masyarakat sendiri, ndak perlu menurut kami apa namanya diatur-atur sedemikian rupa,” imbuh Ace.

Karena itu, dia menambahkan, pada saatnya Komisi VIII akan mengklarifikasi kepada Menag. Sebab dirinya membaca di media alasan Menag membuat kebijakan ini karena untuk memudahkan pembinaan dan pemberian bantuan ke majelis taklim.

”Toh selama ini majelis taklim tetap hidup tanpa bantuan pemerintah. Pertanyaannya, apa selama ini dengan atau tanpa bantuan pemerintah majelis taklim mati? Kan nggak. Justru tetap tumbuh. Ini menurut saya harus didorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pembinaan moral spiritual melalui majelis taklim ini, tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah,” tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0351 seconds (0.1#10.140)