Bawaslu Kabulkan Gugatan 3 Caleg PKB, Perintahkan KPU Tak Ganti Calon Terpilih
Jum'at, 27 September 2024 - 22:16 WIB
loading...
A
A
A
"Dua, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyatakan pelapor 1 atas nama Ghufron Sirodj sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur IV dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan menyatakan pelapor 2 atas nama M. Irsyad Yusuf juga memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa," lanjut Bagja.
Dalam sidang itu, Bawaslu meminta KPU membatalkan keputusan yang menggantikan nama Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj.
"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024 sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih Anggota DPR Daerah pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Rino Lande," sambungnya.
"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu tahun 2004 tanggal 20 September 2024, sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Haji Muhammad Khozin, dan penetapan calon terpilih anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Anisah Syakur," ucapnya.
Bawaslu juga meminta KPU untuk segera menerbitkan surat baru yang menetapkan Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj tetap sebagai calon anggota DPR terpilih.
"Empat, memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Pelapor atas nama Ali Ahmad, sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," tuturnya.
Dalam sidang itu, Bawaslu meminta KPU membatalkan keputusan yang menggantikan nama Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj.
"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024 sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih Anggota DPR Daerah pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Rino Lande," sambungnya.
"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu tahun 2004 tanggal 20 September 2024, sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Haji Muhammad Khozin, dan penetapan calon terpilih anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Anisah Syakur," ucapnya.
Bawaslu juga meminta KPU untuk segera menerbitkan surat baru yang menetapkan Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj tetap sebagai calon anggota DPR terpilih.
"Empat, memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Pelapor atas nama Ali Ahmad, sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," tuturnya.
Lihat Juga :