Pelanggaran Instansi dalam Proses Rekrutmen Rugikan Pelamar CPNS

Jum'at, 29 November 2019 - 08:36 WIB
Pelanggaran Instansi dalam Proses Rekrutmen Rugikan Pelamar CPNS
Pelanggaran Instansi dalam Proses Rekrutmen Rugikan Pelamar CPNS
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis adanya pelanggaran yang dilakukan beberapa instansi selama proses pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Dari ketidaksesuaian antara formasi yang ditetapkan Kemenpan-RB dengan yang diumumkan instansi sampai perbedaan batas minimal IPK antara putra daerah dan nonputra daerah.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa instansi masih ingin main-main dalam proses seleksi CPNS. “Lho kok bisa ya ada instansi yang seperti itu? Itu ngaco. Itu syarat-syaratnya tidak objektif,” kata pakar administrasi publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi saat dihubungi kemarin.

Menurut Yogi, hal tersebut sangat merugikan pelamar CPNS 2019. Dia menduga instansi mencoba bermain-main di proses pendaftaran CPNS karena sulit bermain saat seleksi dilakukan. “Mereka mencoba main di syarat karena memang sulit main di seleksi kompetensi dasar (SKD) yang sudah menggunakan sistem CAT,” ungkapnya.

Yogi mengatakan bahwa instansi memang kerap mencoba untuk merusak sistem seleksi yang sudah baik saat ini. Namun, pada akhirnya gagal. “Mereka lagi coba-coba breaking system. Banyak yang mencoba breaking system, tapi akhirnya failed. Banyak kejadian ini. Menpan itu sudah bagus mengunci begitu. Buktinya ini juga langsung ketahuan. Sudah terbaca,” paparnya.

Dia menyarankan agar instansi yang ketahuan melakukan pelanggaran ditinjau ulang sebagai penyelenggara seleksi CPNS. Adapun proses seleksi CPNS selanjutnya diambilalih instansi yang lebih tinggi. “Tindakan meninjau ulang instansi tersebut untuk mengadakan CPNS. Itu bisa diambil alih pemerintah lebih tinggi. Misalnya provinsi bisa mengambilalih pengadaan instansi kabupaten/kota jika diketahui di kabupaten/kota melanggar. Kalau yang melanggar pusat, bisa diambil alih BKN,” desaknya.

Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru mengatakan proses perencanaan sampai tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kepegawaian. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. “Pelanggaran, salah satunya soal pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender, BKN telah meminta agar instansi merevisi jadwal penutupan pendaftarannya dan mengumumkannya kepada pelamar. Ada 19 instansi daerah yang melanggar,“ kata Otok.

Selain itu, ditemukan pelanggaran jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan tidak sama dengan persetujuan Menpan-RB. Setidaknya terdapat tiga instansi pusat dan delapan instansi daerah. “Lalu ada yang pembatasan usia tidak sesuai dengan NSPK. Itu ada 18 instansi pusat dan 3 instansi daerah,” ujarnya.

Pelanggaran lainnya perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan bukan putra-putri daerah yang bersangkutan. Pelanggaran ini dilakukan empat instansi pusat dan 77 daerah. “Ditemukan juga instansi yang tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah. Ini ada di 2 instansi pusat dan 46 instansi daerah. Ada juga yang formasid isabilitasnya kurang dari 2%,yakni di 3 instansi pusat dan 7 instansi daerah,” tuturnya.

Otok mengatakan, pelanggaran yang ditemukan adalah adanya pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan in -ter nal instansi. Ini dilakukan oleh 1 instansi pusat dan 5 instansi daerah. “Ada juga persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK, yaitu untuk jabatan analis kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1. Ini di satu instansi pusat,” katanya.

Pelanggaran selanjutnya adalah persyaratan akreditasi masih mencantumkan akredi -tasi minimal B dan/atau C yangdilakukan 2 instansi pusat dan10 instansi daerah. Kemudian ada pembatasan domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu yang dilakukan 22 instansi daerah. “Terakhir adalah mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu. Ini terjadi di delapan instansi daerah,” ungkapnya.

Otok mengatakan, temuan pelanggaran terhadap proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai sistem merit. Selanjutnya BKN akan mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar. “Hal ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan. Langkah ini juga akan membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap,” paparnya.

Sampai kemarin jumlah pelamar yang sudah membuat akun sebanyak 5.021.071. Pelamar yang sudah mengisi formulir 4.342.955. Adapun pelamar yang telah tuntas memasukan dokumen dan menuntaskan lamarannya sebanyak 3.992.396. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8677 seconds (0.1#10.140)