Pemberkasan CPNS Ditutup, BKN: Banyak Instansi Minta Perpanjangan Waktu Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemberkasan online bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 telah berakhir, Sabtu (21/11/2020) kemarin. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya sempat memperpanjang waktu pemberkasan dari 6 sampai 15 November menjadi hingga 21 November.
Namun meski sudah diperpanjang tampaknya masih ada instansi yang belum juga menuntaskan pemberkasan. Sehingga masih ada instansi yang kembali minta perpanjangan waktu.
"Ada yang sudah (menyelesaikan) tapi banyak juga yang minta dispensasi diperpanjang," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Minggu (22/11/2020). ( )
Ditanyakan instansi mana saja yang meminta waktu perpanjangan, Bima mengaku tidak hafal. Menurutnya, yang meminta perpanjangan adalah instansi yang merekrut banyak CPNS.
"Terutama yang jumlah CPNS-nya banyak atau yang CPNS-nya masih belum bisa hadir secara fisik karena terbatasnya transportasi masa pandemi ini," katanya.
Terkait permohonan dispensasi waktu untuk pemberkasan, Bima menyebutkan masih akan ditunggu hingga akhir tahun. Seperti diketahui pemberkasan ini dilakukan untuk penerbitan nomor induk pegawai (NIP). ( )
"Sampai akhir tahun. TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Januari harus sudah aktif," katanya.
Namun meski sudah diperpanjang tampaknya masih ada instansi yang belum juga menuntaskan pemberkasan. Sehingga masih ada instansi yang kembali minta perpanjangan waktu.
"Ada yang sudah (menyelesaikan) tapi banyak juga yang minta dispensasi diperpanjang," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Minggu (22/11/2020). ( )
Ditanyakan instansi mana saja yang meminta waktu perpanjangan, Bima mengaku tidak hafal. Menurutnya, yang meminta perpanjangan adalah instansi yang merekrut banyak CPNS.
"Terutama yang jumlah CPNS-nya banyak atau yang CPNS-nya masih belum bisa hadir secara fisik karena terbatasnya transportasi masa pandemi ini," katanya.
Terkait permohonan dispensasi waktu untuk pemberkasan, Bima menyebutkan masih akan ditunggu hingga akhir tahun. Seperti diketahui pemberkasan ini dilakukan untuk penerbitan nomor induk pegawai (NIP). ( )
"Sampai akhir tahun. TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Januari harus sudah aktif," katanya.
(abd)