Isi Tap Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Gus Dur yang Dinyatakan Tidak Berlaku
loading...
A
A
A
"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR 2001, tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum MPRS dan MPR RI Tahun 1960-2002," kata pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut.
Isi Tap Nomor II/MPR/2001
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II Tahun 2001 ditetapkan ditetapkan di Jakarta pada 23 Juli 2001. Ketetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua MPR RI M Amien Rais. Tap MPR itu juga ditandatangani oleh 7 Wakil Ketua MPR RI.
Berikut ini bunyi bagian akhir Tap Nomor II/MPR/Tahun 2001:
Memutuskan
Menetapkan: Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.
Pasal 1
Ketidakhadiran dan penolakan Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid untuk memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2001 serta penerbitan Maklumat Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2001, sungguh-sungguh melanggar haluan negara.
Pasal 2
Memberhentikan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Pasal 3
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2001.
(zik)