Isi Tap Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Gus Dur yang Dinyatakan Tidak Berlaku

Kamis, 26 September 2024 - 08:37 WIB
loading...
Isi Tap Nomor II/MPR/2001...
Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
A A A
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mencabut Tap Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid ( Gus Dur ). Sebelumnya, permintaan itu dilayangkan Wasekjen PKB Neng Eem Marhamah Zulfa yang mewakili Fraksi PKB di Sidang Paripurna MPR RI, Rabu (25/9/2024).

Permintaan tersebut dilandasi atas adanya Tap Nomor I/ MPR /2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Menurutnya, pencabutan Tap MPR Nomor II/MPR/2001 untuk memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI Gus Dur.

"Fraksi PKB MPR RI memohon agar MPR RI mengeluarkan surat keputusan administratif terkait Tap Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi. Sesuai dengan Pasal 6 Tap MPR Nomor I Tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden KH Abdurrahman Wahid," kata Eem dalam forum.

Menurut Eem, Tap Nomor II/MPR/2001 tak berlaku lagi seiring adanya Tap Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Selain itu, Eem berkata, kiprah Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 telah memiliki banyak jasa pengabdian dan kontribusi bagi bangsa dan negara. Di antaranya, Gus Dur telah menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan negara.

"Serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas. Jasa dan kontribusi beliau telah mendapatkan pengakuan luas dari rakyat selaku Pemegang kedaulatan tertinggi negara," jelas Eem.

Baca Juga: Pulihkan Nama Baik Gus Dur, Tap Nomor II/MPR/2001 Dicabut

Selain itu, wafatnya Gus Dur telah menjadi kehilangan besar bagi bangsa dan negara. "Oleh karena itu, sepatutnya negara melalui pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa kontribusi yang beliau berikan semasa hidup dengan memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap public sebagai penegasan bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku," ujar Eem.

Eem berkata, pemulihan nama baik Gus Dur secara sosiologis dan historis akan menjadi legacy besar bagi Pimpinan MPR RI periode 2019-2024 sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional kebangsaan yang akan diapresiasi setinggi-tingginya oleh pihak keluarga besar Presiden ke-4 RI, PKB, dan juga seluruh rakyat Indonesia.

Merespons hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya telah membahas usulan tersebut dalam rapat gabungan MPR bersama pimpinan fraksi dan kelompok DPD pada 23 September 2024. Dari hasil rapat itu, MPR RI sepakat untuk mencabut Tap Nomor II/MPR/2001 itu.



"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR 2001, tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum MPRS dan MPR RI Tahun 1960-2002," kata pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut.

Isi Tap Nomor II/MPR/2001


Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II Tahun 2001 ditetapkan ditetapkan di Jakarta pada 23 Juli 2001. Ketetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua MPR RI M Amien Rais. Tap MPR itu juga ditandatangani oleh 7 Wakil Ketua MPR RI.

Berikut ini bunyi bagian akhir Tap Nomor II/MPR/Tahun 2001:

Memutuskan
Menetapkan: Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.

Pasal 1
Ketidakhadiran dan penolakan Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid untuk memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2001 serta penerbitan Maklumat Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2001, sungguh-sungguh melanggar haluan negara.

Pasal 2
Memberhentikan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

Pasal 3
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2001.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
MPR Hargai Keputusan...
MPR Hargai Keputusan SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang Lomba Cerdas Cermat
Ketua MPR Tegaskan Final...
Ketua MPR Tegaskan Final Cerdas Cermat di Kalbar Diulang, Juri Independen
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
Pribumi Islam Gus Dur,...
Pribumi Islam Gus Dur, Realitas Islam Indonesia
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Lomba Cerdas Cermat...
Lomba Cerdas Cermat MPR Diulang, SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut
Rekomendasi
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Meksiko Libas Ekuador...
Meksiko Libas Ekuador 2-0, El Tricolor Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Dua Atlet Utusan IFeL...
Dua Atlet Utusan IFeL Bawa Indonesia Juara eFootball China Invitational 2026
Berita Terkini
Sulhu dan Islah: Sebuah...
Sulhu dan Islah: Sebuah Refleksi
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Infografis
Daftar 5 Presiden Terkaya...
Daftar 5 Presiden Terkaya di Dunia, Nomor 1 Vladimir Putin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved