Revisi UU Tipikor Mendesak agar Pemberantasan Korupsi Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Senin, 23 September 2024 - 20:43 WIB
loading...
Revisi UU Tipikor Mendesak...
Korupsi merupakan masalah serius yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Indonesia. Namun, penegakan hukum sejauh ini lebih berfokus pada perbuatan yang merugikan keuangan negara. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Korupsi merupakan masalah serius yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Indonesia. Namun, strategi penegakan hukum sejauh ini lebih berfokus pada perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Padahal, UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mendefinisikan 29 jenis korupsi lain, termasuk suap.

Fokus berlebihan aparat pada aspek kerugian negara yang ditimbulkan, telah mengaburkan esensi korupsi dan kerap menimbulkan kriminalisasi terhadap kebijakan yang seharusnya tidak dipidana.

Baca juga: Aspek Hukum tentang Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Atas dasar itulah, sejumlah pihak yaitu Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Kukuh Kertasafari (mantan Koordinator Tim Environmental Issues Settlement PT Chevron) mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas UU 31/1999 jo UU 20/2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

Kuasa hukum para pemohon, Maqdir Ismail mengatakan, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan dua pasal kunci yang sering digunakan aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi, mengingat cakupannya yang luas dan ancaman hukumannya cukup berat.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan pada dua aspek utama, yaitu perbuatan melawan hukum dan dampak berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Pasal ini bertujuan memberikan hukuman yang setimpal kepada mereka yang dengan sengaja dan secara tidak sah memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan pihak lain, dengan mengorbankan keuangan negara,” ujar Maqdir, Senin (23/9/2024).

Adapun Pasal 3 UU Tipikor, lebih spesifik mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, yang juga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Dalam praktiknya, penerapan kedua pasal ini sering kali menghadapi tantangan, terutama dalam hal pembuktian dan interpretasi hukum, yang cenderung lebih menekankan pada aspek kerugian negara daripada unsur memperkaya diri secara melawan hukum,” ungkap Maqdir.

Menurut dia, pendekatan yang berfokus pada kerugian negara ini kerap didorong oleh desakan untuk menunjukkan besarnya dampak ekonomi dari korupsi. Di satu sisi, pendekatan tersebut mengaburkan esensi korupsi itu sendiri yaitu perbuatan curang yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara tidak sah baik bagi diri sendiri maupun pihak lain.

“Dalam beberapa kasus, fokus yang berlebihan pada kerugian negara telah menimbulkan konsekuensi yang tidak adil bagi terdakwa, terutama ketika tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri secara melawan hukum,” katanya.

Maqdir melanjutkan permasalahan semakin kompleks ketika penegak hukum mulai memperluas definisi kerugian perekonomian dan keuangan negara untuk mencakup berbagai bentuk kerugian, termasuk kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini membuat direksi BUMN berada dalam posisi yang rentan. Keputusan bisnis yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi, meskipun keputusan tersebut diambil dengan iktikad baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

“Di beberapa kasus besar, acapakali terjadi sesat tafsir pada aparat penegak hukum sehingga kerugian BUMN akibat kebijakan bisnis dianggap tindak korupsi. Di negara lain, misalnya Amerika Serikat, keputusan bisnis yang berujung pada kerugian perusahaan termasuk dalam ranah business judgment rule. Jadi, bukan pidana, selama keputusan tersebut diambil sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujar Maqdir.

Dia menilai fokus berlebihan pada aspek kerugian bukan saja menimbulkan kriminalisasi terhadap kebijakan yang salah, tetapi juga menyebabkan pemberantasan korupsi menjadi tidak efektif dan efisien karena banyak kasus suap justru tidak tersentuh.

Salah fokus dalam pemberantasan korupsi juga berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum dan menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang bekerja di sektor publik.

“Pejabat publik, termasuk direksi BUMN dan BUMD menjadi takut membuat keputusan strategis yang bisa menimbulkan risiko keuangan, meski keputusan tersebut bertujuan untuk kebaikan publik.”

Maqdir berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menerima dali-dalil yang disampaikan pemohon dan mengabulkan permohonan untuk membatalkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Paling tidak, seandainya dua pasal tersebut tetap dipakai, harus ada klausul tambahan yang menegaskan delik korupsi. Dalam hal ini frasa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi harus ditambahkan dengan syarat adanya unsur suap atau akibat penyuapan,” kata Maqdir.

Illian Deta Arta Sari, yang juga kuasa hukum para pemohon menambahkan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dilakukan bukan untuk menghambat atau memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya , hal itu ditujukan agar pemberantasan korupsi lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

“Kalau kita perhatikan, upaya pemberantasan korupsi dalam beberapa tahun ini berjalan stagnan, bahkan relatif turun yang tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang hanya ada di peringkat 96 dari 180 negara. Laporan ICW juga menunjukkan adanya tren peningkatan korupsi dalam lima tahun terakhir. Uji materi ini diharapkan bisa menjadi pemicu perbaikan upaya pemberantasan korupsi yang lebih efisien dan efektif tetapi tetap berkeadilan,” ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved