Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review, PD: Biarkan Hukum Berjalan

Kamis, 21 November 2019 - 15:54 WIB
Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review, PD: Biarkan Hukum Berjalan
Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review, PD: Biarkan Hukum Berjalan
A A A
JAKARTA - Langkah tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan judicial review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Kontitusi (MK) dinilai layak dihargai dan dihormati.

Adapun tiga pimpinan lembaga antikorupsi itu adalah Ketua KPK Agus Rahardjo serta dua wakilnya, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.

Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto mengatakan, dalam perspektif negara hukum seperti Indonesia, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak yang dimuat dan dijamin oleh UUD 1945, yang dikenal dengan Hak Konstitusional, termasuk kemungkinan pelanggaran hak konstitusional akibat berlakunya UU Nomor 19/2019.

"Sikap yang layak dihargai dan dihormati, atas upaya yang dilakukan oleh 3 Komisioner KPK dengan melakukan judicial review dalam memperjuangan hak konstitusionalnya sebagai akibat diundangkannya Undang-undang 19/2019," ujar Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Kamis (21/11/2019).

Dia menambahkan, langkah dan upaya hukum yang diambil tiga pimpinan KPK itu akan diuji oleh hakim MK dalam persidangan yang tentunya terbuka untuk siapa saja.

"Biarkan hukum berjalan, biarlah keadilan menemukan jalannya. Kita hormati pemohon, kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita percayakan sepenuhnya kepada proses, mekanisme dan keputusan hakim MK," kata Politikus Partai Demokrat itu.

Apapun hasilnya, kata dia, apapun keputusannya tentu menjadi keputusan yang terbaik buat bangsa. "Semua pihak harus menjunjung tinggi dan tidak ada standing lain kecuali menjalankan putusan itu, karena putusan MK sifatnya final dan mengikat," ujar Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IX ini.

Namun, dia berharap tiga pimpinan KPK itu tetap arif, bijaksana, profesional dan proper menempatkan posisi dan diri sebagai pemohon dan di sisi lain sebagai pelaksana Undang-undang yang dimohonkan judicial review.

Dia melanjutkan, tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang diemban tiga pimpinan KPK itu dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 19/2019 harus dilaksanakan secara penuh sampai dengan keputusan MK memutuskan sebaliknya.

"Hati-hati, jangan sampai penegak hukum tidak menjalankan hukum atau bahkan melanggar hukum, ini akan menjadi potret dan preseden yang sangat buruk buat bangsa ini," katanya
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3033 seconds (0.1#10.140)