MK Tolak Uji Materiil UU MA, Masa Jabatan Hakim Agung Tak Dibatasi 10 Tahun
Kamis, 27 Agustus 2020 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Putusan ini diambil setelah Mahkamah menyelenggarakan pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon, keterangan Presiden, keterangan pihak terkait yakni MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), keterangan pihak terkait Komisi Yudisial (KY), dan keterangan pihak terkait Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta mencermati berkas permohonan pemohon dan bukti-bukti yang disampaikan pemohon.
(Baca: Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK)
Hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyatakan, setelah Mahkamah menyelenggarakan pemeriksaan persidangan dan kemudian mencermati kembali permohonan pemohon secara saksama, maka ternyata terdapat inkonsistensi dan kontradiksi antara posita permohonan dengan petitum permohonan.
Pada posita permohonan, turur dia, pemohon menguraikan masa jabatan hakim agung yang menurut pemohon seharusnya dibatasi lima tahun dan maksimal hakim agung hanya menjabat selama dua periode (sepuluh tahun) vide permohonan halaman 7. Akan tetapi pada petitum permohonan, pemohon justru meminta ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 UU 3/2009 bertentangan dengan UUD 1945.
"Sehingga jika petitum yang demikian dikabulkan justru akan menimbulkan kekosongan hukum karena ketiadaan pengaturan mengenai syarat-syarat untuk diangkat menjadi hakim agung dan alasan-alasan pemberhentiannya," ujar hakim konstitusi Wahiduddin.
(Baca: Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK)
Hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyatakan, setelah Mahkamah menyelenggarakan pemeriksaan persidangan dan kemudian mencermati kembali permohonan pemohon secara saksama, maka ternyata terdapat inkonsistensi dan kontradiksi antara posita permohonan dengan petitum permohonan.
Pada posita permohonan, turur dia, pemohon menguraikan masa jabatan hakim agung yang menurut pemohon seharusnya dibatasi lima tahun dan maksimal hakim agung hanya menjabat selama dua periode (sepuluh tahun) vide permohonan halaman 7. Akan tetapi pada petitum permohonan, pemohon justru meminta ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 UU 3/2009 bertentangan dengan UUD 1945.
"Sehingga jika petitum yang demikian dikabulkan justru akan menimbulkan kekosongan hukum karena ketiadaan pengaturan mengenai syarat-syarat untuk diangkat menjadi hakim agung dan alasan-alasan pemberhentiannya," ujar hakim konstitusi Wahiduddin.
Lihat Juga :