Indonesia Hadapi Tantangan Serius Terkait Moralitas Penyelanggara Negara
Sabtu, 21 September 2024 - 06:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 6 Pati TNI AD Dapat Promosi Jabatan Naik Pangkat Jadi Mayjen, Ini Nama-namanya
Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) 1988-2002 Chandra Setiawan mengungkapkan kekhawatirannya tentang maraknya pelanggaran etika dan hukum di Indonesia. Menurutnya, krisis ini tidak hanya terjadi di kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga di level penegak hukum yang seringkali memutuskan perkara dengan cara yang mencederai keadilan. "Sering kita dengar bahwa hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas," katanya.
Chandra menegaskan esensi dari Sila Pertama Pancasila adalah komitmen untuk memuliakan Tuhan dan menjaga keluhuran ciptaan-Nya, termasuk manusia. Agenda mendesak bagi BPIP, menurut Chandra, adalah membangkitkan kembali nilai-nilai religiusitas di Indonesia dengan cara yang lebih substansial, bukan hanya formalistik.
Dalam konteks penegakan hukum, Chandra menekankan pentingnya keadilan yang mengakomodasi tiga tujuan utama hokum yakni, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Sayangnya, proses pembuatan undang-undang seringkali tidak mencerminkan tujuan yang mulia.
Selain itu, faktor penegak hukum, sarana, fasilitas, dan kebudayaan juga perlu diperhatikan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. Chandra juga menggarisbawahi pentingnya integritas bagi para pemimpin dan penyelenggara negara. "Seorang pemimpin harus memiliki keselarasan antara kata dan perbuatan, bukan kemunafikan," ujar Chandra.
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Tamrin Amal Tomagola mengatakan, kerapuhan etika dan agama di kalangan penyelenggara negara maupun masyarakat Indonesia bersumber pada kerapuhan karakter.
Menurut Tamrin, akar masalah kebobrokan negara ada di dalam masyarakat itu sendiri. "Kalau masyarakatnya bobrok, negaranya juga bobrok, karena masyarakat adalah pabrik dari aktivitas kehidupan," tegasnya.
Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) 1988-2002 Chandra Setiawan mengungkapkan kekhawatirannya tentang maraknya pelanggaran etika dan hukum di Indonesia. Menurutnya, krisis ini tidak hanya terjadi di kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga di level penegak hukum yang seringkali memutuskan perkara dengan cara yang mencederai keadilan. "Sering kita dengar bahwa hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas," katanya.
Chandra menegaskan esensi dari Sila Pertama Pancasila adalah komitmen untuk memuliakan Tuhan dan menjaga keluhuran ciptaan-Nya, termasuk manusia. Agenda mendesak bagi BPIP, menurut Chandra, adalah membangkitkan kembali nilai-nilai religiusitas di Indonesia dengan cara yang lebih substansial, bukan hanya formalistik.
Dalam konteks penegakan hukum, Chandra menekankan pentingnya keadilan yang mengakomodasi tiga tujuan utama hokum yakni, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Sayangnya, proses pembuatan undang-undang seringkali tidak mencerminkan tujuan yang mulia.
Selain itu, faktor penegak hukum, sarana, fasilitas, dan kebudayaan juga perlu diperhatikan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. Chandra juga menggarisbawahi pentingnya integritas bagi para pemimpin dan penyelenggara negara. "Seorang pemimpin harus memiliki keselarasan antara kata dan perbuatan, bukan kemunafikan," ujar Chandra.
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Tamrin Amal Tomagola mengatakan, kerapuhan etika dan agama di kalangan penyelenggara negara maupun masyarakat Indonesia bersumber pada kerapuhan karakter.
Menurut Tamrin, akar masalah kebobrokan negara ada di dalam masyarakat itu sendiri. "Kalau masyarakatnya bobrok, negaranya juga bobrok, karena masyarakat adalah pabrik dari aktivitas kehidupan," tegasnya.
Lihat Juga :