Bakal Cakada yang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat sebagai Kontestan Pilkada Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Kamis, 19 September 2024 - 17:02 WIB
loading...
Bakal Cakada yang Dinyatakan...
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa bakal cakada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, masih bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menetapkan bakal calon kepala daerah menjadi kontestan Pilkada 2024 pada 22 September 2024. Bagi bakal cakada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, masih bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jika calon kepala daerah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU sehingga kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu," ucap ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (19/9/2024).

Bagja menyadari sengketa pascapenetapan calon kepala daerah cukup rawan. Sebab, sangat dimungkinkan massa tak terima atas hasil penetapan yang dilakukan KPU.



"Kemungkinan kerawanan akan terjadi massa untuk melakukan pengepungan terhadap Kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka," sambungnya.

Untuk itu, Bagja meminta kepada jajaran Bawaslu daerah agar melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat.

"Yang jelas kita meminta dan juga menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten, Kota, Provinsi untuk melakukan koordinasi kepada teman-teman kepolisian dan kejaksaan. Terutama teman-teman dari kepolisian dan TNI untuk melakukan pengamanan di Pilkada," katanya.

Baca juga: Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Gerakan Pemilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Inggris Sekarang Tanpa...
Inggris Sekarang Tanpa Kapal Selam Serang Nuklir Aktif, Jadi Tak Berdaya Melawan Rusia
Pelatih Korea Selatan...
Pelatih Korea Selatan Hong Myung-bo Mundur usai Negaranya Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Infografis
Mutiara Annisa Baswedan,...
Mutiara Annisa Baswedan, Putri Anies yang Raih Beasiswa LPDP ke Harvard
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved