Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Gerakan Pemilih Kotak Kosong, Ini Alasannya

Selasa, 17 September 2024 - 19:14 WIB
loading...
Bawaslu Akui Tak Bisa...
Bawaslu mengakui, tak bisa melarang pemilih untuk memilih kotak kosong dalam pilkada di beberapa daerah. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui, tak bisa melarang pemilih untuk memilih kotak kosong dalam pilkada di beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena gerakan mencoblos kotak kosong yang mulai muncul.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga tidak boleh melarang.

"Kami tidak kemudian dalam kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara bisa melakukan hak pilihnya dan kami berharap fenomena kotak kosong ini tidak terjadi lagi," kata Rahmat Bagja kepada wartawan di Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).



Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan masyarakat bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, jika Bawaslu melarang itu, maka bisa diartikan Bawaslu berpihak kepada lawan kotak kosong.

"Kami juga tidak boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang bukan kotak kosong," ungkap dia.

Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan tidak bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.

"Kami penyelenggara tidak pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tidak memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)