Ini Rekomendasi Panja PJJ DPR Kepada Mendikbud Nadiem Makarim
Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:34 WIB
loading...
Panja Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Komisi X DPR memberikan rekomendasi kepada Mendikbud Nadiem Anwar Makarim untuk memaksimalkan PJJ selama masa pandemi COVID-19. FOTO/CAPTURE/SINDOnews/NENENG ZUBAEDAH
A
A
A
JAKARTA - Panja Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Komisi X DPR memberikan rekomendasi kepada Mendikbud Nadiem Anwar Makarim untuk memaksimalkan PJJ selama masa pandemi COVID-19 .
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng mengatakan, Panja dilaksanakan pada satu masa sidang yakni 15 Juni hingga 16 Juli. Dia menjelaskan, panja melakukan berbagai rapat dengar pendapat dengan pemangku pendidikan dan semua stakeholder terkait guna membuat laporan yang terdiri dari 5 bab.
Agustina menjelaskan, dari sekian banyak pertemuan itu panja pun memberikan rekomendasi kepada Kemendikbud. "Rekomendasi pertama, Kemendikbud RI harus menyelaraskan regulasi pelaksanaan PJJ pada masa pandemi COVID-19 sehingga tidak berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," katanya pada Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Mendikbud terkait Penyampaian Rekomendasi Hasil Panja PJJ dengan Komisi X di ruang sidang Komisi X DPR, Kamis (27/8/2020).(Baca juga: Akhirnya Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun untuk Pulsa Siswa dan Guru )
Selanjutnya, Kemendikbud diminta segera menerbitkan regulasi yang sesuai dengan hirarki peraturan perundangan sebagai pengganti semua kebijakan pendidikan di masa pandemi dan bukan sekedar menerbitkan surat edaran.
Agustina mengatakan, penerbitan surat edaran ini mendapat keluhan dari guru dan tenaga pendidik karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa dilakukan untuk mengubah peraturan sebelumnya. Selain itu, Kemendikbud hendaknya membuat survei yang lebih berkualitas terkait pemilihan responden dan substansi survei.
Agustina melanjutkan, untuk melihat keberhasilan PJJ Kemendikbud membutuhkan informasi mengenai masalah yang dihadapi setiap satuan pendidikan, tenaga pendidik dan peserta didik. Yakni yang terkait konten pembelajaran, platform pembelajaran yang khusus dimiliki oleh pemerintah yaitu Rumah Belajar dan media pembelajaran TVRI dan RRI.
"Kemudian ketersediaan listrik, jaringan komunikasi, perangkat belajar termasuk kemampuan orangtua dan peserta didik. Informasi mengenai hal ini kami yakin dapat digunakan untuk bisa mengambil kebijakan yang lebih tepat untuk urai masalah mengenai PJJ yang sedang dilaksanakan," katanya.(Baca juga: Kemendikbud kembali Gandeng Provider untuk Bantu PJJ Mahasiswa )
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng mengatakan, Panja dilaksanakan pada satu masa sidang yakni 15 Juni hingga 16 Juli. Dia menjelaskan, panja melakukan berbagai rapat dengar pendapat dengan pemangku pendidikan dan semua stakeholder terkait guna membuat laporan yang terdiri dari 5 bab.
Agustina menjelaskan, dari sekian banyak pertemuan itu panja pun memberikan rekomendasi kepada Kemendikbud. "Rekomendasi pertama, Kemendikbud RI harus menyelaraskan regulasi pelaksanaan PJJ pada masa pandemi COVID-19 sehingga tidak berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," katanya pada Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Mendikbud terkait Penyampaian Rekomendasi Hasil Panja PJJ dengan Komisi X di ruang sidang Komisi X DPR, Kamis (27/8/2020).(Baca juga: Akhirnya Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun untuk Pulsa Siswa dan Guru )
Selanjutnya, Kemendikbud diminta segera menerbitkan regulasi yang sesuai dengan hirarki peraturan perundangan sebagai pengganti semua kebijakan pendidikan di masa pandemi dan bukan sekedar menerbitkan surat edaran.
Agustina mengatakan, penerbitan surat edaran ini mendapat keluhan dari guru dan tenaga pendidik karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa dilakukan untuk mengubah peraturan sebelumnya. Selain itu, Kemendikbud hendaknya membuat survei yang lebih berkualitas terkait pemilihan responden dan substansi survei.
Agustina melanjutkan, untuk melihat keberhasilan PJJ Kemendikbud membutuhkan informasi mengenai masalah yang dihadapi setiap satuan pendidikan, tenaga pendidik dan peserta didik. Yakni yang terkait konten pembelajaran, platform pembelajaran yang khusus dimiliki oleh pemerintah yaitu Rumah Belajar dan media pembelajaran TVRI dan RRI.
"Kemudian ketersediaan listrik, jaringan komunikasi, perangkat belajar termasuk kemampuan orangtua dan peserta didik. Informasi mengenai hal ini kami yakin dapat digunakan untuk bisa mengambil kebijakan yang lebih tepat untuk urai masalah mengenai PJJ yang sedang dilaksanakan," katanya.(Baca juga: Kemendikbud kembali Gandeng Provider untuk Bantu PJJ Mahasiswa )
Lihat Juga :