Pegawai KPK Bakal Ada yang Berstatus PPPK

Selasa, 05 November 2019 - 18:38 WIB
Pegawai KPK Bakal Ada yang Berstatus PPPK
Pegawai KPK Bakal Ada yang Berstatus PPPK
A A A
JAKARTA - Selain menjadi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan ada yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Status tersebut akan didasarkan pada usia masing-masing pegawai KPK.

“Mereka akan masuk PPPK kalau usianya di atas 35 tahun. Kalau di bawah 35 bisa ikut PNS. Tapi rasa-rasanya enggak ada yang di bawah. Kan itu sudah senior semua. Pasti akan ikut PPPK,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di The Grand Opus Ballroom, Selasa (5/11/2019).

Dia mengatakan untuk menjadi PNS ataupun PPPK, pegawai KPK harus tetap mengikuti seleksi. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan KPK untuk mengetahui apakah ada kriteria lain yang diinginkan terkait peralihan status tersebut.

“Dari sisi ujian kan gampang-gampang saja. Oke kasih ujian selesai. Tapi apakah ada kriteria-kriteria lain yang diinginkan KPK. Itu silakan KPK yang membuat itu. Bukan BKN. Karena kita tidak tahu kebutuhannya seperti apa,” tuturnya.

Bima juga menyebut proses seleksi tentu akan berbeda dengan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menurutnya bisa saja seleksi tidak akan berbarengan dengan pembukaan penerimaan PPPK.

“Mungkin akan dibedakan. Katakanlah PPPK akhir tahun depan, lalu kalau butuhnya cepat kita dahulukan. Tapi kita menunggu masukan dari teman-teman KPK ini mau diatur seperti apa dan kapan, juga transisi berapa lama. Lalu yang tidak masuk dalam kuota itu tanda petik juga kan. Artinya mungkin komisioner baru punya kriteria sendiri yang berbeda silakan saja,” paparnya.

Terkait dengan waktu peralihan, Bima menilai akan tepat jika menunggu uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, diketahui apakah status pegawai KPK sebagai ASN akan berlanjut atau batal.

“Ya kita nunggu. Pertama UU-nya ditetapkan dulu. Kalau MK menolak kita teruskan. Kalau menerimanya, menerimanya bagaimana. Itu juga harus tahu. Ada juga kriteria-kriteria dari komisioner. Kan lagi nyari-nyari dewan pengawas kan, mungkin mereka juga punya suara seperti apa. Saya tunggu saja. Saya dalam posisis pasif tapi siap,” katanya.

Ditanyakan sistem penggajian, Bima menjelaskan institusi KPK masih bisa mengatur besaran pendapatan pegawai. Pasalnya, di setiap instansi masih ada yang disebut tunjangan kinerja (tukin). “Kan ada tukin. Itu institusional. Itu kan engga sama (antara satu instansi dengan yang lainnya). Untuk KPK punya sendiri,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5407 seconds (0.1#10.140)