Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Akhiri Dugaan Konflik Kepentingan

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:07 WIB
loading...
Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Akhiri Dugaan Konflik Kepentingan
Pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN diharapkan bisa menyelesaikan polemik di lembaga antirasuah tersebut. Pelantikan dianggap mampu mengakhiri dugaan konflik kepentingan di internal KPK. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelantikan 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bisa menyelesaikan polemik di lembaga antirasuah tersebut. Pelantikan dianggap mampu mengakhiri dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) yang selama ini berada di internal KPK.

"Pegawai KPK menjadi ASN itu pilihan kontekstual untuk mengakhiri banyak kontroversi dan pergunjingan selama ini tentang conflict of interest yang diduga terjadi pada sebagian oknum pegawai," kata Pengamat Politik Boni Hargens kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Menurut Boni, KPK yang notabene lembaga publik membutuhkan mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel. Hal itu dapat tercapai salah satunya dengan pegawai KPK menjadi ASN. "Sebagai lembaga publik, KPK membutuhkan mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam UU tentang ASN," ucapnya.

Lebih jauh, Boni menyebutkan, beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN tersebut juga bakal menjawab keraguan publik soal independensi institusi. Terutama, terkait ideologi politik tertentu yang selama ini diduga bersarang di KPK.

"Dengan menjadi ASN, KPK dapat bekerja lebih terbuka dan terawasi dengan baik. Tidak ada lagi keraguan tentang adanya misi parsial yang berkaitan ideologi politik tertentu," terangnya.

Kemudian, Boni berharap para pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN tersebut mampu bekerja secara objektif dan transparan. "Saya sendiri berharap, dengan pengalihan status menjadi ASN, kinerja KPK dapat bekerja objektif dan transparan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawai yang lolos TWK menjadi ASN pada Selasa (1/6/2021). Sebanyak 75 pegawai dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti TWK tersebut dinyatakan tidak lolos. Selanjutnya, dari 75 pegawai yang tak lolos itu, 51 di antaranya diberhentikan karena mendapat penilaian merah dan 24 pegawai akan dibina kembali.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)