Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Akhiri Dugaan Konflik Kepentingan

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:07 WIB
loading...
Pelantikan Pegawai KPK...
Pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN diharapkan bisa menyelesaikan polemik di lembaga antirasuah tersebut. Pelantikan dianggap mampu mengakhiri dugaan konflik kepentingan di internal KPK. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelantikan 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bisa menyelesaikan polemik di lembaga antirasuah tersebut. Pelantikan dianggap mampu mengakhiri dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) yang selama ini berada di internal KPK.

"Pegawai KPK menjadi ASN itu pilihan kontekstual untuk mengakhiri banyak kontroversi dan pergunjingan selama ini tentang conflict of interest yang diduga terjadi pada sebagian oknum pegawai," kata Pengamat Politik Boni Hargens kepada wartawan, Kamis (3/6/2021). Baca juga: Wakil Ketua KPK Tegaskan OTT Bisa Dilakukan Meski 75 Pegawai Dinonaktifkan

Menurut Boni, KPK yang notabene lembaga publik membutuhkan mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel. Hal itu dapat tercapai salah satunya dengan pegawai KPK menjadi ASN. "Sebagai lembaga publik, KPK membutuhkan mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam UU tentang ASN," ucapnya.

Lebih jauh, Boni menyebutkan, beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN tersebut juga bakal menjawab keraguan publik soal independensi institusi. Terutama, terkait ideologi politik tertentu yang selama ini diduga bersarang di KPK.

"Dengan menjadi ASN, KPK dapat bekerja lebih terbuka dan terawasi dengan baik. Tidak ada lagi keraguan tentang adanya misi parsial yang berkaitan ideologi politik tertentu," terangnya.

Kemudian, Boni berharap para pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN tersebut mampu bekerja secara objektif dan transparan. "Saya sendiri berharap, dengan pengalihan status menjadi ASN, kinerja KPK dapat bekerja objektif dan transparan," tuturnya. Baca juga: Duit Rp30,2 Triliun Siap Dicairkan untuk Pembayaran Gaji ke-13

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawai yang lolos TWK menjadi ASN pada Selasa (1/6/2021). Sebanyak 75 pegawai dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti TWK tersebut dinyatakan tidak lolos. Selanjutnya, dari 75 pegawai yang tak lolos itu, 51 di antaranya diberhentikan karena mendapat penilaian merah dan 24 pegawai akan dibina kembali.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Rekomendasi
Kelompok Perlawanan...
Kelompok Perlawanan Irak Tawarkan Hadiah Rp179 Miliar untuk Pembunuhan Trump
BRI Hadirkan KKB Expo...
BRI Hadirkan KKB Expo Serentak di 131 Titik, Tawarkan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Berita Terkini
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved